Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus Pembunuhan di Karang Gayam JPU Tuntut Terdakwa 17 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Sampang, Bratapos.com - Kasus pembunuhan yang menimpa Siti Maimuna (29), seorang perempuan warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, saat ini sudah masuk sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Pada Selasa, (28/05/2024).

BACA JUGA : Perkim kota Pasuruan sosialisasikan DED Paket Pekerjaan infrastruktur Permukiman 2026

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang ini menghadirkan terdakwa, Fitria (23), yang disebut sebagai wanita idaman lain (WIL) oleh pihak kepolisian Polres Sampang. Dia (Fitria) ditangkap dan disidangkan atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Siti Maimuna. Saat ini, terdakwa Fitria kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Dari hasil sidang tersebut, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Hal itu diungkapkan oleh Heronika Setiawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Smapang. Dirinya menyampaikan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP. Sebelumnya, empat saksi dari pihak keluarga korban telah dihadirkan dalam persidangan. “Pertimbangan menuntut terdakwa 17 tahun penjara adalah karena terdakwa menghilangkan nyawa korban serta melakukan pembunuhan berencana. Ancaman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika kepada media. Heronika juga menambahkan bahwa penuntutan 17 tahun penjara dipertimbangkan berdasarkan kondisi terdakwa yang masih muda dan adanya pengakuan penyesalan dari pihak terdakwa. “Terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama dan meminta keringanan kepada Majelis Hakim,” katanya. Namun, Rikman, kakak kandung korban, merasa bahwa tuntutan 17 tahun penjara masih jauh dari harapan keluarganya. Dia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati. “Saya dan keluarga meminta hukuman mati untuk pelaku karena dia merencanakan pembunuhan adik saya. Kami tidak rela jika pelaku tidak dihukum mati, karena itu adalah hukuman yang setimpal,” ujar Rikman. Diketahui, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Fitria mengaku bahwa dua minggu sebelum pembunuhan, dia bertemu empat mata dengan suami korban, Busaini. Namun, pengakuan ini tidak dapat dibuktikan karena terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
SDN Suka Asih 3 Pasar Kemis, Butuh Penambahan Lahan Sekolah
Next Article
Perjuangan Keras Seorang Pemuda, Dari Buka Kafe Hingga Sukses Jadi Anggota Polisi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.