Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jual Ratusan Burung Dilindungi Berbagai Jenis, 3 Bersaudara Didakwa Pasal Berlapis

GRESIK || Bratapos.com. Ingin menambahkan pundi-pundi penghasilan dari berburu burung, namun tak disangka burung yang didapat burung yang dilindungi. Apesnya M. Ridwan 37 tahun, Suriyanto 42 tahun dan Ahmad Muharom 32 tahun. Ketiganya warga Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya harus berurusan dengan hukum.

Ketiganya itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik dengan pasal 40 A ayat 1 huruf d joncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undangan-Undang RI N0.32 tahun 2024 tentang alam hayati dan ekosistem joncto pasal II ayat 8 dan N0.183 Undang-Undang RI N0.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

BACA JUGA : Penggerebekan Miras atau Transaksi “Uang Damai”? Dugaan Setoran Rp4 Juta di Muncar Disorot.!!

Selain pasal tersebut, Jaksa juga menambahkan joncto peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan N0. P 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa joncto pasal 20 huruf c Undang-Undang RI N0.1 tahun 2023.

Diuraikan oleh Jaksa, para terdakwa ini bekerjasama memburu menangkap melukai membunuh menyimpan memiliki memelihara mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Kemudian para terdakwa menjual ke seseorang diberbagai kota seperti Solo Bandung dan Krian Sidoarjo melalui rekening secara transfer tunai," beber Jaksa dihadapan Ketua majelis hakim Heriyanti, Rabu 21 Januari 2026 di ruang sidang Sari PN Gresik.

Kata jaksa, ketiga terdakwa ini menangkap burung jenis perkici kuning gelap sebanyak 56 (trichogkossur meyen), kemudian burung serindit Sulawesi sebanyak 75 (roliculus stegmatus), lalu serindit paruh merah sebanyak 68 (roliculus exilis). "Semua burung yang dilindungi itu di jual oleh para terdakwa," ujarnya.

Penasehat hukum para terdakwa enggan menyampaikan esepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa kendati ketua majelis hakim memberikan kesempatan. "Pasalnya, menurut kuasa hukumnya itu sudah masuk dalam pokok materi, sehingga tidak perlu esepsi," ucapnya di dalam ruang sidang 

Hakim pun langsung merintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi dan barang bukti dalam persidangan. "Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan para saksi," timpal hakim sambil mengetok palu.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Seorang Perempuan Asal Kabupaten Pamekasan Ditangkap Polisi di Sumenep Karena Kedapatan Miliki 100 Gram Sabu
Next Article
Lapas Banyuwangi Resmi Gandeng YKBH Sritanjung, Perkuat Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.