Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Seorang Perempuan Asal Kabupaten Pamekasan Ditangkap Polisi di Sumenep Karena Kedapatan Miliki 100 Gram Sabu

SUMENEP// Bratapos.com– Seorang perempuan asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat mencapai kurang lebih 100,35 gram, Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Madura.

Perempuan yang diketahui berinisial S  (41) itu ditangkap di sebuah halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, pada hari Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.40 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam beberapa paket siap edar.

BACA JUGA : Penggerebekan Miras atau Transaksi “Uang Damai”? Dugaan Setoran Rp4 Juta di Muncar Disorot.!!

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep," tegas AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (21/1/2026).


Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat," tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
 
"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Apel Gabungan TNI–Kejaksaan, Dandim 0825/Banyuwangi Tegaskan Komitmen Jaga Supremasi Hukum
Next Article
Jual Ratusan Burung Dilindungi Berbagai Jenis, 3 Bersaudara Didakwa Pasal Berlapis

Related to this topic:

Be the first to write a comment.