Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Lapas Banyuwangi Resmi Gandeng YKBH Sritanjung, Perkuat Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi dalam menjamin pemenuhan hak-hak hukum warga binaan kembali ditegaskan. Kali ini, Lapas Banyuwangi secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi, Kamis (22/1/2026), sebagai langkah strategis memperkuat layanan pendampingan hukum gratis bagi para tahanan.

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi tersebut, disaksikan langsung oleh puluhan warga binaan yang tengah menjalani proses pidana maupun tahapan peradilan. Momentum ini menjadi simbol komitmen negara melalui Lapas Banyuwangi dalam menghadirkan akses keadilan yang setara dan inklusif, khususnya bagi kelompok rentan.

BACA JUGA : Aspal atau Sekadar Tabur Pasir? Proyek Pengaspalan Desa Gombang Tulungagung Disorot, Pengendara Kerap Terjatuh

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.

“Melalui PKS ini, kami memastikan seluruh warga binaan memperoleh pendampingan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ini adalah hak fundamental yang wajib kami jamin,” tegasnya.

Menurut Wayan, pendampingan hukum yang memadai sangat menentukan keadilan proses peradilan yang dijalani warga binaan. Selain bantuan di persidangan, kerja sama ini juga mencakup edukasi dan penyuluhan hukum, agar para tahanan memahami posisi hukum, hak, serta kewajiban mereka secara utuh.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, warga binaan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki arah yang jelas dalam menghadapi proses perkara yang dijalani,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, menyambut positif penandatanganan PKS tersebut. Ia menilai kerja sama ini sebagai penguatan legalitas atas sinergi yang selama ini telah berjalan baik antara YKBH Sritanjung dan Lapas Banyuwangi.

“PKS ini menjadi payung hukum, sekaligus penegasan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi warga binaan,” ujarnya.

Siti menegaskan, keberadaan pendamping hukum sangat krusial bagi tahanan maupun terdakwa agar tidak kehilangan hak-haknya dalam proses hukum. Oleh karena itu, YKBH Sritanjung berkomitmen penuh memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi warga binaan di Lapas Banyuwangi.

“Kami tegaskan, seluruh layanan bantuan hukum yang kami berikan bersifat cuma-cuma, tanpa pungutan apa pun,” tandasnya.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Lapas Banyuwangi semakin memperkuat perannya sebagai institusi pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak hukum.

Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum, dalam mewujudkan sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan di Banyuwangi. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jual Ratusan Burung Dilindungi Berbagai Jenis, 3 Bersaudara Didakwa Pasal Berlapis
Next Article
Tidak Terima Namanya Diseret, Kades Meddelen Lenteng Sumenep Akan Melaporkan Ketua BUMDes

Related to this topic:

Be the first to write a comment.