Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jangan Biarkan Permainan Mata Di Pengadilan

Pasuruan | Bratapos.com – Pengadilan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi keadilan tanpa adanya kepentingan tersembunyi. Oleh karena itu, perhatian ekstra sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dalam setiap proses persidangan.

Aktivis Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP) terus konsisten mendampingi para ahli waris almarhumah Marijam Sihab dalam sidang yang kembali digelar pada 4 Februari 2025. Sidang ini telah berlangsung berulang kali, meskipun menurut BPKP, dokumen yang dimiliki para ahli waris sudah cukup sebagai dasar untuk mengambil keputusan tanpa harus berlarut-larut.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80

Dokumen Sah dan Perkara Sengketa Tanah

Menurut BPKP, dokumen yang dimiliki para ahli waris antara lain:

  1. Surat Keterangan Waris dari desa, ditandatangani pada 15 Juni 2023,
  2. Surat tersebut juga telah disahkan oleh Camat Pasrepan dengan Nomor 593./107/AW 312/2023 pada 14 Agustus 2023,
  3. Putusan Penetapan Isbat Nikah Marijam Sihab (alm) dari Pengadilan Agama Bangil dengan Nomor 0480/Pdt.G/2024/PA.Bgl,

Jenis Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris.

Namun, meskipun dokumen tersebut telah lengkap, sengketa tanah di Desa Pohgading hingga kini masih belum terselesaikan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 18 Februari 2025.

Dugaan Pengalihan Hak Tanah yang Tidak Sah

Permasalahan utama dalam kasus ini adalah kepemilikan tanah Patok D 238 milik almarhumah Marijam Sihab yang tercatat dialihkan ke Patok D 298 atas nama Talha Tamamung. Ketua Umum BPKP menilai bahwa peralihan hak atas tanah ini tidak sah. Saat ini, tanah tersebut telah dikelola oleh Mahfud, anak dari Talha Tamamung (alm).

Selain itu, dalam catatan patok tanah, Patok D 298 kemudian dijual kepada Khoirul Anam dengan Nomor 697. Dugaan kejanggalan semakin kuat karena akta jual beli antara Mahfud dan Khoirul Anam yang terjadi pada 2003 masih dipertanyakan keabsahannya.

BPKP Berkomitmen Mengawal Kasus Hingga Tuntas

Ketua Umum LSM BPKP, R. Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen membantu para ahli waris dalam memperoleh keadilan. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukum yang terdiri dari Adityo Darmadi, SH., MH., Endy Purwanto, SH., dan Indah Wati, SH., yang merupakan advokat dari PERADI Otto Hasibuan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Persidangan pemeriksaan perampasan tanah ini di Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan harus dilakukan dengan transparansi dan berlandaskan hukum yang berlaku," ujar Sihombing setelah mengikuti sidang sengketa pada 4 Februari 2025.

Dalam sidang sebelumnya, yang digelar pada 21 Januari 2025, tergugat menghadirkan satu orang saksi. Persidangan lanjutan akan berlangsung kembali pada 18 Februari 2025.

"Supremasi hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Semua proses harus transparan dan berdasarkan fakta serta keabsahan legal standing yang teruji," tegas Ketua BPKP.

(Wit)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Diduga Double Accounting, Penyerapan Anggaran DD Desa Jamprong Jadi Sorotan
Next Article
Tes Tags yang di isi tapi di reload

Related to this topic:

Be the first to write a comment.