Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Double Accounting, Penyerapan Anggaran DD Desa Jamprong Jadi Sorotan

Tuban || bratapos.com – Rabu (12/02/2025) – Penyerapan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diduga melibatkan praktik double accounting, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Seorang warga Desa Jamprong, sebut saja Paijo (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan kepada bratapos.com bahwa penyerapan anggaran dilakukan secara tidak transparan dan terkesan amburadul.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80

Salah satu dugaan kejanggalan terjadi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa. Dalam LPJ pertama, tercatat anggaran Rp 11.595.800 untuk biaya jaringan instalasi internet dan baliho. Namun, pada LPJ kedua, muncul kembali alokasi serupa dengan nominal Rp 29.933.053. Paijo menduga bahwa hal ini merupakan praktik pembukuan ganda (double accounting), yang membuat anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat dugaan ini, masyarakat setempat merasa resah dan berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan penggunaan anggaran desa benar-benar untuk kesejahteraan warga.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Jamprong  Sukimin membantah adanya praktik double accounting. Ia menjelaskan bahwa satu kode rekening mencakup dua paket kegiatan, yaitu perawatan tower WiFi di lokasi tertentu dan pembayaran jasa internet dari Icon Plus.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik. (Bersambung...) Brandy

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kurangnya Perhatian Pemerintah Setempat, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Usaha Tani
Next Article
Jangan Biarkan Permainan Mata Di Pengadilan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.