Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, Segera Alami Pergantian Antar Waktu

Kota Madiun || Bratapos.com - Struktur Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Madiun akan segera mengalami perubahan menyusul proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tengah berjalan. Proses ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan oleh almarhum Andi Raya Miko Saputro.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari DPP PDI Perjuangan yang merekomendasikan Usman Ependi sebagai pengganti. Surat rekomendasi tersebut bertanggal 7 Juli 2025 dan diserahkan ke pimpinan DPRD Kota Madiun pada Jumat, 11 Juli 2025.

BACA JUGA : Lewat Bhabinkamtibmas, Polsek Pronojiwo Kawal Produktivitas Jagung di Dusun Mulyoarjo

"Begitu surat rekomendasi PAW dari DPP kami terima, langsung kami serahkan ke DPRD sebagai langkah awal proses administratif selanjutnya," jelas Anton Kusomo (11/7).

Ia juga menyampaikan, bahwa kursi yang ditinggalkan almarhum Andi Raya Miko sejak wafat pada 16 Mei 2025 itu berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yakni Kecamatan Manguharjo. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Usman Ependi tercatat sebagai calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah almarhum, dan menempati nomor urut satu di daftar caleg partai.

Selain itu, permohonan PAW ke DPP diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Madiun pada (16 Juni 2025). Tak lama kemudian, rekomendasi resmi diterbitkan oleh DPP sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil evaluasi internal dan pertimbangan perolehan suara.

Menurut Anton, sesuai aturan yang berlaku, proses PAW ini diperkirakan memakan waktu maksimal 25 hari kerja. Setelah rekomendasi diterima oleh DPRD, pimpinan dewan memiliki waktu tiga hari kerja untuk meneruskan dokumen tersebut ke KPU Kota Madiun guna verifikasi administrasi dan keabsahan suara.

"KPU diberi tenggat waktu maksimal lima hari kerja untuk menyelesaikan proses verifikasi. Kami berharap semuanya berjalan lancar dan sesuai jadwal, sehingga Usman Ependi bisa segera dilantik dan mulai menjalankan peran di DPRD," tambahnya.

Lebih jauh Anton juga mengatakan bahwa setelah tahapan verifikasi oleh KPU dinyatakan lengkap dan sah, maka DPRD akan segera menetapkan jadwal pelantikan Usman Ependi sebagai anggota dewan pengganti dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Langkah cepat DPC PDI Perjuangan ini, menunjukkan bahwa kami keseriusan dalam menjaga efektivitas kinerja legislatif serta menjamin pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Dapil 4 Kota Madiun," pungkas Anton Kusumo.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dugaan Pungli di Samsat Ketintang Surabaya: Warga Dipersulit Saat Urus Pajak Motor, Calo Tawarkan Jalur Cepat
Next Article
Sidak RS Anwar Medika Balongbendo, Bupati Sidoarjo Pastikan Pelayanan Prima dan Umumkan Kabar Gembira: Bisa Layani Pasien BPJS Kembali Per 1 Juli 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.