Batu || Bratapos.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang semula sekadar desas-desus ini kian mengerucut pada dugaan keterlibatan oknum Ketua Paguyuban hingga adanya "main mata" dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu.
Informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, sejumlah PKL mulai berani buka suara terkait carut-marutnya pengelolaan lapak. Tidak hanya soal uang, fasilitas umum (Fasum) berupa badan jalan kini bahkan disulap menjadi lapak permanen dengan cara dicor.
BACA JUGA :
Istri di Kunir Lumajang Diduga Lukai Kemaluan Suami Saat Tidur, Dipicu Cemburu dan Ancaman Cerai
Mahar Belasan Juta, Janji Tinggal Janji
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengaku telah menyetorkan uang hingga belasan juta rupiah demi mendapatkan jatah lapak berjualan.
"Saya diminta membayar total Rp 15 juta. Rinciannya, Rp 5 juta saya serahkan tunai dan Rp 10 juta melalui transfer. Tapi sampai detik ini, lapak yang dijanjikan tidak ada, KTA (Kartu Tanda Anggota) pun tidak pernah saya terima," ungkapnya dengan nada getir kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Ironisnya, pasca mencuatnya pemberitaan di media, muncul upaya untuk "membungkam" suara para pedagang. Oknum yang diduga sebagai Ketua Paguyuban disinyalir menginstruksikan agar seluruh pedagang dari tujuh paguyuban PKL (Pasar Laron, Ringin, Kartini Bawah, PNS, Pasar Panggung, Food Court, dan Kartini Atas) tetap solid dan satu suara. Kabar yang beredar, gerakan ini diduga dikoordinir oleh oknum ASN Pemkot Batu yang disinyalir juga memiliki kepentingan atau lapak di lokasi tersebut.
Fasilitas Umum Dicor Permanen: Hukum Seolah Tumpul?
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pungli semata. Pantauan di lokasi menunjukkan adanya penyerobotan badan jalan yang merupakan fasilitas umum (fasum). Beberapa titik badan jalan telah dicor secara permanen oleh oknum pedagang.
Modus yang digunakan adalah dengan memberikan iming-iming bahwa nama pedagang sudah masuk dalam sistem pendataan Pemkot Batu.
"Ini lho mas, namamu sudah masuk link Pemkot, pasti dapat SK. Jadi ini dicor saja supaya air hujan tidak masuk," ujar sumber menirukan ucapan oknum ketua paguyuban tersebut.
Aroma Politik dan Pengusiran Pedagang
Sisi gelap lainnya juga terungkap. Seorang PKL mengaku diusir dari kawasan Alun-Alun lantaran adanya konflik pasca kampanye pemilihan Wali Kota. Ia mengaku pernah dijanjikan sejumlah uang untuk mencoblos kandidat tertentu, namun janji tersebut tidak terealisasi hingga memicu pertengkaran yang berujung pada pelarangan berjualan.
Tanggapan Dinas Terkait dan Keluhan Masyarakat
Menanggapi hiruk-pikuk ini, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya membina sekitar 3.000 hingga 4.000 UMKM. Namun, ia tidak memberikan pernyataan spesifik terkait legalitas pengecoran badan jalan di area Alun-Alun.
Di sisi lain, masyarakat selaku pengguna jalan merasa sangat terganggu. Anto, warga Sisir yang rutin bersepeda, mengeluhkan kesemrawutan di sepanjang Jalan Kartini.
"Kami was-was kalau melintas, jalan raya kok penuh lapak permanen. Kalau tersenggol, kita yang disalahkan. Pemkot harus tegas, kembalikan fungsi jalan raya!" tegasnya.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Secara konstitusi, tindakan penguasaan lahan negara atau fasum secara ilegal dapat dijerat dengan berbagai instrumen hukum:
UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang): Sanksi pidana bagi penyalahgunaan rencana tata ruang.
UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Larangan keras mengganggu fungsi jalan.
Perda Ketertiban Umum: Dasar bagi Satpol PP untuk melakukan pembongkaran paksa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu nyali Pemerintah Kota Batu dan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dugaan praktik "mafia lapak" yang merugikan rakyat kecil dan merusak tatanan kota. (Zen/Art)
Prev Article
Gercep Ungkap Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak Alun-Alun, Kinerja Satreskrim Polres Batu Tuai Apresiasi Korban
Next Article
Kasus OTT Madiun, KPK Periksa Bagus Panuntun dan Dua Pejabat Pemkot