Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dapat Arisan Tak Disetorkan Terhadap Peserta, Borek Arisan Dituntut 3 Tahun 11 Bulan

GRESIK || Bratapos.com - Retnowati Wulandari borek atau ketua arisan hanya bisa pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany dari Kejaksaan Negara Gresik ketika membacakan berkas tuntutannya. warga Dusun Brak RT 03 RW 09 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu dianggap bersalah menipu terhadap peserta arisan sebanyak 142 orang dengan jumlah uang yang tidak diberikan sebar 1.6 Millar.

Wanita 35 tahun itu terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana. Uang sebanyak itu, dipergunakan untuk membayar hutangnya ke bank. Sebab terdakwa ini memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa nyicil. Sehingga terdakwa menggunakan beberapa nama fiktif yang tidak ikut arisan.

BACA JUGA : Sensus Ekonomi 2026 Banyuwangi Resmi Dimulai, Bupati Ipuk: Fondasi Kebijakan Pembangunan 10 Tahun Mendatang

"Mohon ketua majelis hakim Donald Everly Malubaya yang mengadili perkara ini agar Retnowati Wulandari diputus sesuai tuntutan kami 3 tahun 11 bulan. Sebab terdakwa ini telah merugikan para korban jumlah uang fantastiss3bar 1,6 Milliar. Selain itu Retnowati Wulandari berbelit-belit tidak mengakui kesalahannya," tegas Jaksa.

Tak terima dituntut 3 tahun 11 bulan oleh jaksa. Retnowati Wulandari melalui penasehat hukumnya Faridatul Bahiyah mengajukan pembelaan atau pleidoi. Menurutnya, tuntutan itu terhadap Retnowati Wulandari seharusnya tidak terjadi, sebab Retnowati Wulandari berkeinginan untuk mengembalikan.

"Beberapa aset yang dimiliki masih tahap lelang. Sehingga untuk mengembalikan uang para korban masih menunggu aset-aset yang masih tawar menawar oleh calon pembeli," ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 terdakwa menawarkan arisan kepada pada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp. 21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak 142.

Modusnya buka arisan, padahal itu hanya sebagai alat untuk mendapatkan uang untuk membayar hutangnya ke bank. Sebab terdakwa ini memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa nyicil. Sehingga terdakwa menggunakan beberapa nama fiktif yang tidak ikut arisan.

Para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000, dan langsung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sidang TPPO PT NSP Malang: CPMI Tuntut Restitusi, Pengacara Sebut Tuduhan Tak Berdasar
Next Article
Bupati Sumenep Lepas Para Atlet Pada Pada Porprov Jatim 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.