SENGGIGI, Lombok Barat,| bratapos.com –Dalam ajaran Islam, berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu, terutama pada hari-hari tasyrik setelah Idul Adha. Namun, penting untuk dipahami bahwa waktu penyembelihan hewan kurban adalah hal yang sangat krusial dan menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah kurban seseorang. Oleh karena itu, mengetahui dan memahami waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban menjadi bagian dari ketelitian dalam menjalankan syariat Islam.
Bagi umat Islam, berkurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada perintah Allah SWT. Jika dilakukan tidak pada waktunya, maka kurban tersebut bisa menjadi tidak sah. Karenanya, memahami secara menyeluruh tentang waktu penyembelihan hewan kurban adalah langkah awal dalam memastikan ibadah ini diterima di sisi Allah SWT.
BACA JUGA :
A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence

Makna Kurban dalam Islam :
Ibadah kurban berasal dari kata “qaruba” yang berarti dekat. Kurban adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan ternak tertentu pada hari-hari yang telah ditetapkan. Salah satu syarat penting dari ibadah kurban adalah pelaksanaannya harus sesuai dengan waktunya, karena waktu penyembelihan hewan kurban adalah hal yang menentukan diterima atau tidaknya ibadah ini.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 37, Allah berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
Ayat ini menunjukkan bahwa kurban bukan hanya ritual penyembelihan, melainkan juga bentuk keikhlasan dan ketaatan kepada perintah Allah. Maka dari itu, pelaksanaan kurban yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, khususnya dalam hal waktu, bisa membatalkan nilai ibadah tersebut. Oleh karena itu, waktu penyembelihan hewan kurban adalah bagian penting dari bentuk ketakwaan tersebut.
Sebagai ibadah yang disyariatkan setiap tahun pada hari raya Idul Adha, kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dan ketentuan waktu yang wajib dipatuhi, karena waktu penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari hukum fikih yang telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dan para ulama.

Secara umum, waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijjah hingga terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijjah. Artinya, umat Muslim memiliki empat hari untuk melaksanakan ibadah kurban, yaitu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik berikutnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menyembelih sebelum salat Id, maka itu bukan kurban, hanya sembelihan biasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hikmah di Balik Penetapan Waktu Kurban :
-Pertama, waktu yang ditentukan menjadikan umat Islam terlatih dalam disiplin menjalankan perintah Allah. Sebab, waktu penyembelihan hewan kurban adalah batasan yang mengajarkan bahwa setiap ibadah memiliki syarat dan ketentuan yang tidak boleh dilanggar.
-Kedua, adanya waktu khusus menjadikan umat Islam dapat lebih memaknai momen Idul Adha sebagai peristiwa spiritual yang istimewa. Karena itu, waktu penyembelihan hewan kurban adalah penanda momentum ibadah yang bukan hanya bersifat ritual, tetapi juga edukatif dan penuh nilai sosial.
-Ketiga, waktu yang terbatas ini juga menumbuhkan rasa kebersamaan antarumat Islam. Karena waktu penyembelihan hewan kurban adalah sama bagi semua, maka umat Islam merasakan semangat solidaritas dan persaudaraan saat menyembelih, membagikan daging kurban, dan berbagi kebahagiaan bersama.
-Keempat, dengan mengikuti waktu yang benar, maka kurban yang dilakukan akan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, memahami bahwa waktu penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari hukum syariat menjadi bukti ketaatan dan keikhlasan dalam beribadah.
نَحرَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ ، لَيْسَ مِنَ النُّسَكِ فِي شَيْءٍ
Artinya:
“Sesungguhnya awal kami memulai (sembelihan kurban) pada hari kami ini adalah; bahwa kami melaksanakan sholat (Idul Adha), kemudian kami kembali, kemudian kami menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) walau sedikitpun.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).☆☆☆
Prev Article
CALON KEPALA DUSUN SENGGIGI POTENSIAL MULAI BERMUNCULAN, SIAP ADU IDE & GAGASAN
Next Article
NHRI Jawa Timur Gelar Pelatihan ke-3: Bahas Strategi Produktivitas & Kepatuhan di Era Dinamis