Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Banyaknya Kasus di Desa Meddelen, Camat Lenteng Sumenep Bisu

SUMENEP// Bratapos.com– Meski berbagai kasus di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur viral, tetap saja Camat Lenteng diam seribu bahasa. 

Bungkamnya Camat Lenteng Supardi, Meski sejumlah insan pers mempertanyakan kapasitas dan kewenanangannya. Supardi dianggap tidak menjalankan fungsinya sebagai pembantu Bupati, terutama dalam fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

BACA JUGA : Penyerahan SK Ranting Desa Kadu limus Pencak Silat Pusaka Titisan Banten, Berjalan Hikmad

Koordinator aliansi lintas media Hendra mengatakan Jika Camat Lenteng Supardi bersikap seolah tak peduli terhadap berbagai kasus dugaan penyimpangan di desa binaannya. Tentu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terutama Inspektorat harus panggil Camat Lenteng.

“Camat Lenteng ini paham Tugas Pokok dan Fungsi nya (Tusi) tidak? Mestinya ketika ada kegaduhan di wilayah kekuasaanya harusnya sigap dan cepat bertindak. Bukan malah tidak merespon kegaduhan yang terjadi. Apalagi Desa Meddelan gaduh terkait dugaan berbagai penyimpangan,” terang Hendra.

Kata pers jalanan ini, kalau tidak mau turun ke bawah untuk membantu menyelesaikan polemik di desa, minimal panggil Kepala Desa Meddelan. Tanyakan benar tidak terkait kasus-kasus yang temgah berkembang liar di tengah masyarakat. 

“Kasus yang viral itu kan mulai dari dugaan proyek siluman TPT di Desa Meddelan 2025, dugaan korupsi proyek pengadaan kambing oleh BUMDes Meddelan 2025. Termasuk dugaan proyek siluman perbaikan atau pengaspalan jalan Desa Meddelan 2025 yang juga tanpa papan mana proyek,” papar Dani. 

Camat itu, lanjut Hendra, kepanjangan tangan dari Bapak Bupati. Jika dia tidak profesional dan tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, sama saja mempermalukan Bupati Sumenep selaku atasannya. Tugas camat diatur dalam PP No.17/2018 tentang Kecamatan.

“Kan camat bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Intinya, minimal Camat Panggil Kades Meddelan atau Inspeksi Mendadak (Sidak) ke berbagai lokaai proyek di Desa Meddelan,’ kata Aktivis Media ini.

Menurut Hendra, sesuai kewenangan yang dimiliki DMD Sumenep, maka wajib Camat Lenteng untuk dievaluasi lantaran tidak becus kinerjanya dalam menjalankan pemerintahan terutama dalam membina dan mengawasi pemerintah desa dan pembangunannya.

Sementara Camat Lenteng Supardi saat dikonfirmasi para awak media tetap tidak bergeming. Meski nomor HP yang bersangkutan aktif.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pasca Banyaknya Keluhan Dari Wali Murid, Aktivis Muda Sumenep Soroti Legalitas dan Kinerja SPPG Saronggi Sumenep
Next Article
KPK Geledah Balai Kota Madiun, Dalam Rangkaian Penyelidikan Maraton Terkait Kasus OTT

Related to this topic:

Be the first to write a comment.