Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pasca Banyaknya Keluhan Dari Wali Murid, Aktivis Muda Sumenep Soroti Legalitas dan Kinerja SPPG Saronggi Sumenep

SUMENEP// Bratapos.com – Aktivis muda asal Sumenep, Fathor Rahman, mempertanyakan sekaligus menantang transparansi SPPG Saronggi yang berada di bawah naungan Yayasan Alif Batu Putih, menyusul berbagai temuan di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan klaim pelaksanaan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Fathor Rahman menegaskan bahwa meskipun pihak SPPG Saronggi menyatakan telah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai SOP, fakta di lapangan justru menunjukkan banyak persoalan serius. Salah satunya adalah banyak siswa yang tidak menyukai menu makanan hingga makanan tersebut tersisa dan akhirnya dibuang.

BACA JUGA : Penyerahan SK Ranting Desa Kadu limus Pencak Silat Pusaka Titisan Banten, Berjalan Hikmad

"Kalau benar sesuai SOP, tidak mungkin dari awal beroperasi sudah muncul masalah. Ada nagget yang berbau tidak sedap, buah nanas dalam kondisi busuk, sampai siswa secara terbuka menolak menu yang disediakan," tegas Fathor kepada wartawan.

Ia juga menyoroti sikap pihak terkait yang dinilainya tidak kooperatif terhadap media.
"Kalau memang berjalan benar sesuai SOP, media konfirmasi ya dijawab, bukan memilih diam dan mencari pembenaran melalui media lain," tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, yang secara tegas mewajibkan setiap SPPG menjaga mutu, keamanan pangan, serta perencanaan menu sesuai standar gizi dan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi penerima manfaat. Dalam juknis tersebut, SPPG diwajibkan memastikan bahan pangan aman dikonsumsi, tidak rusak, tidak busuk, serta disajikan dengan kualitas yang layak dan bertanggung jawab.

Selain menu utama, ia juga menyoroti realisasi pembagian roti kepada siswa yang dinilai tidak efektif. Ia menyebutkan bahwa roti yang dibagikan banyak tidak dikonsumsi siswa dan berakhir dibuang. Kondisi tersebut bahkan menuai keluhan dari para wali murid.

"Roti yang direalisasikan ke siswa banyak yang dibuang karena tidak diminati. Bahkan ada wali murid yang secara langsung meminta agar roti tersebut diganti dengan merek lain yang lebih layak dan bisa dikonsumsi anak-anak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fathor mengaku sejak awal sudah mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program MBG di Saronggi.

"Saya sudah curiga dari awal. Siswanya benar-benar nolak, lalu kepala sekolahnya diduga dituntut berbohong saat berbicara ke publik. Pada nyatanya, pernyataan koordinator sekolah justru berseberangan dengan kepala sekolah. Ini kan lucu! Ini ada apa dengan SPPG ke pihak sekolah?” tuturnya.

Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan MBG, sebagaimana diatur dalam juknis yang menekankan bahwa setiap paket MBG harus benar-benar dikonsumsi oleh penerima manfaat dan tidak menimbulkan pemborosan. Juknis juga menegaskan bahwa pendistribusian MBG wajib diawasi agar tujuan pemenuhan gizi tercapai secara optimal.

Lebih jauh, pihaknya menyoroti aspek legalitas SPPG Saronggi. Ia mempertanyakan keberadaan enam surat sertifikat wajib yang harus dimiliki oleh setiap SPPG sebagai syarat operasional, sebagaimana diatur dalam persyaratan tata kelola, kesiapan fasilitas, serta pemenuhan standar keamanan pangan dan sanitasi.

"Kami menantang SPPG Saronggi Yayasan Alif Batu Putih untuk transparan ke publik. Tunjukkan enam sertifikat wajib itu. Jangan hanya berlindung di balik klaim SOP, sementara pelanggaran nyata terjadi di lapangan," ujarnya.

Dalam pernyataannya, ia juga memberikan dukungan moral kepada pihak sekolah, guru, dan wali murid agar tidak takut terhadap segala bentuk intimidasi. Ia menegaskan bahwa juknis MBG menjamin hak satuan pendidikan dan penerima manfaat untuk mendapatkan layanan gizi yang aman, layak, dan sesuai standar.

"Sekolah, guru, dan wali murid jangan takut diintimidasi. Lawan jika itu benar. Ini demi anak-anak kita," tegasnya.

Atas pelanggaran yang telah terjadi, SPPG Saronggi wajib bertanggung jawab sesuai dengan SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG TA 2026, yang mengatur mekanisme evaluasi, pengawasan, hingga sanksi administratif berupa penghentian sementara atau permanen operasional SPPG apabila terbukti tidak memenuhi standar tata kelola dan keamanan pangan.

Ia mendesak Badan Gizi Nasional dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tercapai dan tidak merugikan peserta didik.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Diapresiasi Atas Inovasi Kamtibmas Humanis, Kapolresta Banyuwangi Terima Sun Rise of Java Award 2026
Next Article
Banyaknya Kasus di Desa Meddelen, Camat Lenteng Sumenep Bisu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.