Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ayah Sambung Tega Perkosa Gadis 20 Tahun, Tergiur Kemelokan Tubuhnya

GRESIK || Bratapos.com. Entah setan apa yang merasuki pikiran inisial HA, yang tega memperkosa anak tirinya inisial SH. Lelaki 38 tahun itu melakukan tak senonoh lantaran tergiur melihat kemolekan tubuh sang anak sambung. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, (31/5/25) di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Tak terima atas perlakuan ayah sambungnya, yang mengambil mahkota tubuhnya. Pria asal Tarik, Sidoarjo itu tak lain ayah sambungnya dilaporkan ke Polres Gresik. Peristiwa ini bermula ketika ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban, sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80

Situasi sepi tersangka leluasa. Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan.

Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun. Namun keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi. Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik. Mirisnya tersangka HA melakukan aksi pemerkosaan sebanyak tiga kali dan dilakukan kurun waktu selama tiga jam.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.

" Modus pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses hukum secara tegas," ujarnya Selasa (3/6).

Ditambahkan AKBP Rovan menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit handphone milik tersangka.

" Pasal yang Disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta," jelasnya.

AKBP Rovan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

"Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual," pungkasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPRD Buru Mengelar Rapat Paripurna Pidato Pertama Bupati Dan Wabub Masa Jabatan 2025- 2030
Next Article
Pemkab Magetan Perkuat Aksi Nyata Berantas Rokok Ilegal, Fokus pada Distribusi Terselubung

Related to this topic:

Be the first to write a comment.