Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

386 RT di Madiun Tertunda Terima Dana Rp10 Juta, Anggaran Dialihkan untuk Atasi Krisis Sampah

Kota Madiun || Bratapos.com - Pemerintah Kota Madiun memutuskan menangguhkan pencairan bantuan sebesar Rp10 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) yang sebelumnya telah dianggarkan dalam APBD 2026. Kebijakan ini berdampak pada 386 RT di seluruh Kota Madiun, dengan total dana yang belum direalisasikan mencapai Rp3,86 miliar.

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 20 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kota Madiun. 

BACA JUGA : Dies Natalis V UNIPAR Jember, Jalan Sehat dan Bakti Sosial Warnai Festival Argopuro I

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, serta mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Penetapan Daerah dengan Status Kedaruratan Sampah.

Kota Madiun termasuk dalam daftar daerah yang ditetapkan mengalami kondisi darurat sampah. Karena itu, penanganan persoalan sampah menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran tahun 2026.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Bappelitbangda Kota Madiun, Ansar Rasidi, menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan pembiayaan yang cukup untuk menyediakan fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah dari tingkat rumah tangga. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya.

Para camat diminta meneruskan instruksi kepada lurah agar menunda pencairan dana RT sampai ada pemberitahuan lanjutan. Selain itu, lurah juga diminta memetakan kondisi dan kebutuhan pengelolaan sampah di masing-masing lingkungan RT, sehingga sarana yang nantinya disediakan benar-benar sesuai dengan karakteristik wilayah setempat.

Kebijakan ini sekaligus menyesuaikan dengan Surat Wali Kota Madiun tertanggal 21 Oktober 2025 Nomor 050/793/401.204/2025 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Fasilitas Umum Tahun 2026.

Saat dimintai tanggapan, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun enggan memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyampaikan singkat, “Tidak perlu dibahas,” usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (27/2/2026).

Sebelumnya, Bagus Panuntun juga memilih tidak banyak berkomentar terkait rencana perubahan fungsi TPA Winongo menjadi kawasan wisata, yang menuai perhatian publik karena masih terdapat zona aktif pembuangan sampah.

Dengan status darurat sampah yang telah ditetapkan, Pemkot Madiun kini dituntut memastikan kebijakan pengalihan dan penundaan anggaran tersebut mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah, tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan serta pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan warga. Khon mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Proyek Lapen, Ketua Nasdem Sampang : Mungkin Itu Selingkuhannya Saksi
Next Article
Wujud Kepedulian Ramadan, PT Avicent Indo Utama Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Related to this topic:

Be the first to write a comment.