Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Cengkong Resah: Denda Sewa Lahan PT KAI Dinilai Sepihak dan Tanpa Musyawarah

TUBAN || Bratapos.com — Minggu, 8 Juni 2025 — Warga Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, mengeluhkan keputusan sepihak terkait penetapan denda sewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penetapan denda tersebut dinilai memberatkan dan dilakukan tanpa adanya musyawarah sebelumnya, sehingga memicu keresahan di kalangan petani penggarap lahan.

Salah satu warga berinisial MA, yang juga merupakan penggarap lahan milik PT KAI, mengungkapkan bahwa para petani dipanggil ke balai desa dan langsung diminta untuk membayar denda yang besarannya telah ditentukan. Nilainya pun bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp36 juta, tergantung pada luas lahan yang digarap.

BACA JUGA : Warung Kopi Asem di Banyuwangi Ludes Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

> "Lucunya, tanggal pembayaran pun langsung ditentukan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas PT KAI, yang didampingi pihak Pemerintah Desa Cengkong," ungkap MA kepada wartawan Bratapos.

MA juga mengaku kecewa karena tidak ada forum diskusi atau musyawarah antara warga dan pihak terkait sebelum penetapan denda dilakukan. Warga mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Desa dalam proses yang dianggap tidak transparan ini.

Lebih lanjut, MA menyebut bahwa oknum yang mengaku petugas PT KAI terkesan arogan dan bahkan diduga melakukan intimidasi kepada para penggarap lahan.

> "Kami diminta melunasi semua tunggakan sebelum tanggal 10 Juni 2025. Bahkan, terkesan ada ancaman jika tidak segera dibayar," tambahnya.

Situasi ini membuat warga Desa Cengkong mendesak agar PT KAI bersikap transparan dan membuka ruang dialog sebelum menetapkan denda yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.

> "Kalau memang petugas itu benar dari PT KAI, seharusnya mengedepankan musyawarah. Kami bukan menolak bayar, tapi minta kejelasan dan kebijakan yang adil," ujar MA lagi.

Pihak PT KAI Angkat Bicara

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset negara yang dikelola oleh PT KAI. Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan lahan harus mengikuti prosedur dan aturan sewa yang berlaku.

> "Lahan tersebut adalah aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI untuk dijaga dan diamankan. Pemanfaatannya harus sesuai mekanisme dan regulasi yang ada," jelas Luqman.

Saat ditanya soal besaran dan alur pembayaran denda, Luqman memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan melalui transfer resmi, bukan secara tunai. Mengenai rincian detail denda, ia menyatakan butuh waktu untuk mengumpulkan data lebih lanjut karena sedang dalam masa libur internal.

 

> "Soal perhitungannya sudah sesuai dengan ketentuan. Untuk data lengkapnya, kami akan sampaikan setelah dua minggu ke depan," tutup Luqman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pertemuan resmi antara warga, pihak desa, dan PT KAI untuk membahas permasalahan ini. Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. 

(Bersambung)

 

Reporter: Brendy | Editor: [witnyo]

Sumber: Wawancara dan dokumentasi lapangan

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Viral! Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bojonegoro, Pelaku Masih Bebas
Next Article
KOTASI TOLAK TRANSPORTASI ONLINE MASUK KE DAERAH WISATA SENGGIGI SELAIN DARI GRAB-CAR SENGGIGI

Related to this topic:

Be the first to write a comment.