Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Viral Pemakaman Bertuliskan Disegel PN Indramayu

Gresik||bratapos.com - Diketahui sebuah video di medsos memperlihatkan makam-makam disegel oleh Pengadilan negeri Indramayu viral di media sosial Tik Tok RMhencu.

Pada segel itu juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm

BACA JUGA : Gemilang KORPRI Night Run 2026 di Hadiri Ketua UMUM

Makam tersebut diketahui berlokasi di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon Kec. Sindang, Kab. Indramayu.

Terlihat video tersebut terdapat ribuan makam yang ada disana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu.dan di dalm video tersebut juga ada ibu ibu yang sedang marah karena terdapat stiker segel dari PN Indramayu

Lokasinya pun dalam satu lokasi yang sama persis di samping jalan dekat rumah warga.

beragam komentar warga beragam"

"itu kuburan hk milik, orang pribadi apa gimana?ucap Gege Ef"

"allah huakbar itu peristirahatan terakhir, kenapa org udh meninggal udah tenang.. patok y dicabut bgtu saja, sakit hatiku meskipun bkn saudara" ungkap watikmerindu

Di kutip dari cirebon.tribunnews.com, saat dikonfirmasi, Hakim juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut. Perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan  yang datang kepada kami menginformasikan kejadian tersebut. Ujar Adrian Anju. Senin 14/10/2024.

Adrian mengatakan pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan. Mulai dari kesalahan penulisan kata yang segarusnya “Undramayu” justru tertulis “Inramayu” tidak ada huruf “d”. Jika di perhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana.

Berdasarkan KUHP, instansi yang bergak melaksanakan putusan perkara pidana adalah Kejaksaan, sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan gal tersebut, ujarnya.

Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.

Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.

Adrian mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa oknum yang memasang stiker segel tersebut.

PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” ujar dia. * witnyo

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Geruduk Kantor Bawaslu Kota Blitar, LP-KPK Dampingi Warga Laporkan KPU Kota Blitar Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi
Next Article
Di Duga Akibat Keruk Tanah Negara,Pengusaha Tambang Silica Di Panggil Kejari Tuban.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.