Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Geruduk Kantor Bawaslu Kota Blitar, LP-KPK Dampingi Warga Laporkan KPU Kota Blitar Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi

BLITAR || Bratapos.com - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Blitar mendampingi warga Karangtengah, Kota Blitar, Mohamad Romdon untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar. Rabu, 16 Oktober 2024.

Laporan tersebut diajukan setelah adanya indikasi bahwa KPU Kota Blitar diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar. 

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

Usai menyerahkan bukti laporan, Romdon mengatakan pada hari ini melaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Blitar, khususnya mal administrasi atau kecacatan administrasi berkaitan dengan persyaratan calon Pilwali. 

Romdon juga menyoroti salah satu paslon yang diduga tidak mencantumkan jenis pidana yang pernah dijalaninya dalam berkas persyaratan.

“Diduga salah satu paslon tidak menyebutkan jenis pidananya. Lebih lanjut, hal itu juga hanya berdasarkan pengakuan dari calon tersebut,” tambahnya.

Menurut Romdon, KPU seharusnya mewajibkan calon tersebut untuk melampirkan salinan putusan pengadilan terkait vonis yang dijatuhkan.

“Seharusnya, itu harus melampirkan salinan putusan pengadilan negeri di mana dia divonis, bukan hanya atas dasar pengakuan,” imbuhnya.

Selain itu, Romdon juga melaporkan adanya dugaan diskriminasi oleh KPU Kota Blitar terhadap pasangan calon lain.

“Selanjutnya, kami juga melaporkan KPU terkait diskriminasi terhadap salah satu paslon. Tentang visi-misi, hanya salah satu paslon saja yang dipaparkan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan hilangnya pengumuman terkait pasangan calon yang sempat ditayangkan oleh KPU pada pertengahan Oktober 2024.

“Kenapa di pertengahan Oktober, pengumuman yang ditayangkan oleh KPU hilang atau tidak nampak entah ke mana,” jelas Romdon.

Romdon menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak mengabaikan undang-undang terkait keterbukaan informasi publik.

“Bukankah KPU telah melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi. Saya melakukan ini karena saya orang netral, saya hanya warga masyarakat biasa,” tegasnya.

Dalam laporannya, Romdon berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti aduan ini.

“Kami berharap Bawaslu Kota Blitar bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas pemilu dengan fair serta objektif,” harap Romdon.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti.

“Laporan telah kami terima dan wajib kita tindaklanjuti,” ujar Roma.

Terkait dengan berkas yang dipermasalahkan, Roma menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Sebenarnya untuk masalah ini yang menangani teman-teman dari PPS ya, untuk melampirkan itu ada ketentuan di juknis, tapi akan kami kaji terlebih dahulu,” pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Sidoarjo Raih Karmika Graha Abinaya dari DPD REI Jatim
Next Article
Viral Pemakaman Bertuliskan Disegel PN Indramayu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.