Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tujuh Kali Gagal Menang Tender, Pengusaha Madiun Gugat Pemkot atas Dugaan Proses Tak Transparan

Kota Madiun || Bratapos.com - Tidak selalu penawaran harga terendah menjadi jaminan kemenangan dalam tender proyek pemerintah. Hal itulah yang dialami oleh pengusaha lokal, Mochid Soetono, yang mengaku telah mengikuti tujuh kali proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, namun tak satu pun berhasil dimenangkan, meskipun dalam beberapa di antaranya ia menjadi peserta dengan penawaran terendah.

Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, Mochid pun mengambil langkah hukum dengan menggugat Pemkot Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Gugatan tersebut kini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.

BACA JUGA : Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Kamis (23/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Lismana. Namun, karena salah satu pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 Oktober 2025 untuk memastikan kelengkapan kehadiran seluruh pihak yang terlibat.

Dalam berkas gugatannya, Mochid menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum. Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi:

Pemerintah Kota Madiun cq Wali Kota Madiun,

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun, dan

Kelompok Kerja (Pokja) 10.

Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menyampaikan bahwa kliennya selalu mengikuti seluruh prosedur tender sesuai aturan. Dalam beberapa proyek, penawaran yang diajukan bahkan tercatat paling rendah dan menempati peringkat pertama, namun tetap digugurkan oleh panitia lelang.

“Klien kami sudah ikut lelang tujuh kali. Dalam beberapa proyek, penawarannya paling rendah, bahkan peringkat satu. Tapi tetap digugurkan,” ujar Usman seusai sidang.

Menurutnya, alasan yang digunakan panitia lelang untuk menggugurkan peserta tidak logis. Pokja disebut beralasan bahwa dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik penggugat tidak memenuhi syarat. Namun, Usman menilai alasan itu tidak berdasar dan berpotensi menutup ruang kompetisi yang sehat.

“Kalau hanya soal K3, itu seharusnya bisa diklarifikasi. Kami menduga ada proses yang tidak transparan,” tegasnya.

Selain itu, Usman juga menyoroti mekanisme masa sanggah dalam sistem lelang elektronik yang menurutnya hanya bersifat formalitas. Ia menilai, setiap sanggahan yang diajukan oleh peserta tender jarang sekali ditindaklanjuti secara serius oleh Pokja.

“Kami sudah melakukan sanggahan sesuai prosedur, tetapi hasilnya tidak pernah berubah. Pokja jarang merevisi keputusan,” jelas Usman.

Kondisi ini, lanjutnya, menjadikan sistem pengadaan pemerintah terkesan tidak akuntabel dan berpotensi merugikan pelaku usaha lokal, terutama kontraktor kecil yang ingin berkompetisi secara sehat.

Selain menggugat hasil lelang, pihak penggugat juga menyoal Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan peserta tender menyertakan jaminan deposit sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Menurut Usman, aturan tersebut sangat memberatkan pengusaha kecil dan menghambat partisipasi kontraktor lokal.

“Aturan itu terlalu berat untuk kontraktor kecil. Akibatnya, peserta tender makin sedikit hanya tiga atau empat perusahaan saja,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi dan justru menciptakan iklim kompetisi yang tidak sehat di lingkungan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara itu, dari pihak pemerintah, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum Pemkot Madiun membenarkan bahwa sidang pada Kamis itu merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal lanjutan.

“Kami dari bagian hukum hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Karena memang ada gugatan masuk terkait perbuatan melawan hukum (PMH), maka kami akan menjalani proses sesuai aturan. Ini masih sidang pertama, jadi prosesnya masih panjang,” tandas Ika.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan kehadiran pihak-pihak tergugat sebelum majelis hakim melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

 

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Apel Kebangsaan di Polresta Banyuwangi, Sinergi Buruh dan Polri Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
Next Article
Kalapas Banyuwangi Tegaskan Profesionalitas dan Integritas Pegawai: “Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran”

Related to this topic:

Be the first to write a comment.