Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tingginya Kasus Narkoba di Kota Madiun, Humas PN Madiun Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kota Madiun || Bratapos.com - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Madiun masih menjadi perhatian serius berbagai pihak. Jumlah perkara narkoba yang masuk dalam register Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. 

Hal tersebut menjadi cerminan bahwa upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba perlu ditingkatkan agar tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari narkoba.

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perkara narkoba yang ditangani PN Kota Madiun pada tahun 2024 mencapai 38 kasus. Sementara itu, hingga Maret 2025, sudah terdapat 4 perkara yang sedang berjalan. 

Menanggapi situasi tersebut, Humas PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa sebagian besar terdakwa dalam perkara narkoba tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari sekian perkara narkoba yang kami tangani, rata-rata terdakwa kurang memahami konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Padahal, hukuman yang dikenakan cukup berat," ujar Dian Lismana Zamroni dalam wawancara dengan media pada Rabu, 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, Dian Lismana Zamroni menjelaskan bahwa banyak terdakwa dalam kasus narkoba yang tidak menyadari beratnya hukuman yang harus mereka tanggung. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

Menyimpan atau memiliki narkotika bisa dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara.

Membeli dan menjual narkotika memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pemakai narkotika dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 127 UU Narkotika, yang tidak memiliki batasan minimal hukuman, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang dikonsumsi.

Dengan ancaman hukuman yang berat tersebut, Dian Lismana Zamroni mengingatkan masyarakat Kota Madiun untuk lebih berhati-hati, terutama dalam situasi di mana seseorang dititipi barang oleh pihak lain. Jika ternyata barang tersebut adalah narkotika, maka orang yang menerima titipan tersebut bisa dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Menanggapi tingginya angka kasus narkoba di Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih aktif terkait bahaya narkoba. Ia berharap ada keterlibatan lebih dari berbagai stakeholder, terutama dalam memberikan edukasi di sekolah-sekolah.

"Saya berharap ada sosialisasi yang lebih aktif tentang bahaya narkoba, khususnya di sekolah-sekolah. Bahaya narkoba bukan hanya dari segi penggunaannya, tetapi juga dari aspek hukum. Kedapatan membawa narkoba saja bisa terkena hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Madiun dapat ditekan. Semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, sekolah, maupun masyarakat, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman narkotika.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Law Office Nadzir & Partners Buktikan Rekor Tak Terkalahkan, Setelah Menang Gugatan Perdata di PN Selong,
Next Article
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas, Sejumlah Lurah dan Camat di Kota Madiun Dipanggil Polisi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.