Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tidak Terbukti Melakukan Pelangaran Pidana Pemilu Perkara ASN Buru Akan Diserahkan Ke BKN

MalukullNamlea,bratapos.com-Tidak terbukti melakukan dugaan pelangaran pidana badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru menghentikan proses laporan yang dilakukan oleh sejumlah ASN di kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. 

Penghentian perkara sendiri disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong, Senin (14/10/2024).

BACA JUGA : Asjuni Iskandar, S.H Buka Babak Baru Pilkades Bengkaung 2026, Jadi Pendaftar Pertama di Hari Ketiga

Kata Taufik, bedasarkan hasil kajian Bawaslu, laporan tersebut dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.

“Olehnya itu, dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan. Karena laporan itu mengandung dugaan pelanggaran perundang-undngan lainnya,” pungkas Fanolong.

Dirinya menyebutkan, terkait maslah ASN, nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lainnya,” Jelas Fanolong.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah ASN telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru,oleh Ahmad Belasa dan Ketua PMII Cabang Buru, M. Idrus Barges.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, yang mana seorang ASN berinisial ID tidak menjaga netralitas sebagai ASN.

“Jadi laporan ini terkait dengan money politik, dimana pada 1 Oktober 2024, di acara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang,” ungkap Belasa.

“Yang bagi-bagi uang itu merupakan seorang ASN berinisial ID, ID ini merupakan orang yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU Pemilu,” lanjutnya ia menambahkan.

Belasa menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan laporan yang diajukan. Karena waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan sangat terbatas.

“Saya tegaskan, metabolisme Pilkada sangat bergantung pada energi dan konsistensi Bawaslu dalam mengoperasikan sistim pengawasannya dengan gas dan kecepatan yang maksimal, karena pelaku politik dan kepentingan terus memodifikasi modus operandi mereka agar terhindar dari reel dan bidikan Bawaslu,” tegasnya*(AB). 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Korupsi Dana Hibah Pokir, Joko Pristiwanto Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Diskoperindag Dijebloskan Kepenjara
Next Article
Orasi Berapi-api Moh Wijdan untuk Kemenangan Mandat di Pilkada Sampang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.