Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Korupsi Dana Hibah Pokir, Joko Pristiwanto Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa Diskoperindag Dijebloskan Kepenjara

Gresik || Bratapos.com - Korupsi dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022, sebesar Rp.19 Milyar untuk 782 KUM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 KUM yang menyeret Kadiskoperindag Kabupaten Gresik Malahatul Fardah, yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan Rian Febrianto selaku penyedia barang yang divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Kedua terdakwa itu, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kejaksaan Negeri Gresik hari ini, Senin 14 Oktober 2024 menjebloskan dua orang tersangka yang ikut andil dalam korupsi dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Diskoperindag Gresik yakni Fransiska Dyah Ayu Puspitasari Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik dan Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Gresik. Joko Pristiwanto datang sekitar jam 12.30 Wib yang sebelumnya sempat mangkir. Sedangkan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang ditahan duluan dikonfrontir oleh penyidik Pidsus.

BACA JUGA : DPRD Buru Sahkan Tiga Ranperda Terkait Pemerintahan Desa

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, peran kedua tersangka ini dalam kasus Korupsi dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Diskoperindag Kabupaten Gresik ini jumlah dan kualitas barang yang diajukan oleh kedua tersangka ini dan yang diterima oleh pelaku UMKM tidka sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan surat pesanan.

"Tersangka Joko Pristiwanto selaku PPJB melakukan pembelian atau pesanan barang dengan harga tertera. Akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima oleh UMKM tidak sesuai. Sehingga terdapat selisih harga. Kemudian peran tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari selaku Kabid dan merangkap PPTK bersama-sama dengan Malahatul Fardah melakukan pencairan. Padahal barang tersebut tidak sesuai spek. Akibat ulahnya para tersangka ini menimbulkan kerugian uang negara," tegasnya.

Kasipidus Alifin N Wanda menambahkan, secara hukum jelas ini ada kesengajaan atau kelelaian yang dari awal sudah direncanakan oleh para tersangka. Sebab di akhir tahun dengan waktu yang sangat mepet. Namun para tersangka nekat mencairkan. Sehingga timbul kerugian uang negara.

"Niatnya sudah ada dari awal. Sebab barang yang dibeli itu secara umum kualitasnya tidak sesuai dengan spek. Jelas ini ada kesengajaan dari para tersangka," pungkasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi Operasi Zebra Seulawah 2024
Next Article
Tidak Terbukti Melakukan Pelangaran Pidana Pemilu Perkara ASN Buru Akan Diserahkan Ke BKN

Related to this topic:

Be the first to write a comment.