Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kudus Sasar ke Sekolahan Secara Preventif

KUDUS || Bratapos.com - Satlantas Polres Kudus, Polda Jateng melaksanakan sosialisasi larangan knalpot brong ke sekolah-sekolah di Kota Kudus pada Senin, (08/01/2024). Bukan tanpa alasan, mengingat anak pelajar disinyalir banyak menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA : Pelantikan Pengurus YLBH LP-KPK Kabupaten Malang Berlangsung Khidmat, Dilanjutkan Rakerda VIII

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatlantas AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Kretek. Disisi lain, banyak pengguna kendaraan berknalpot brong usia sekolah.

"Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas," jelasnya.

Menurutnya, knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.

"Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor," ungkapnya.

Selain di lingkup sekolah, AKP I Putu Asti mengaku, juga melakukan sosialisasi kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Pihaknya juga aktif melakukan patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.

Mengingat dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

"Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas," kata AKP I Putu Asti.

Kasatlantas juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang.

Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan Kota Kudus yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak. (Nazar)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DR. ALPAROBI, SH, MH “GERAM”Kampung Halaman nya di Cemari Limbah Pabrik
Next Article
BAGAIMANA FENOMENA SISWA SMA SAAT INIDALAM MENGAKSES SMARTPHONE?(MENUJU SMART STUDENT ATAU STUPID STUDENT)

Related to this topic:

Be the first to write a comment.