Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Siska, Kabid Koperasi Dan UKM Diskiperindag Gresik Korupsi Hibah KUM, Dijebloskan Ke Rutan Banjarsari

Gresik || Bratapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD Gresik untuk Kelompok Usaha Menengah (KUM) tahun anggaran 2022 yang dikelola Diskoperindag Gresik.

Tersangka Fransiska yang menjabat Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik, beberapa bulan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). 

BACA JUGA : DPRD Buru Sahkan Tiga Ranperda Terkait Pemerintahan Desa

Keduanya oleh penyidik ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta atas penyalahgunaan anggaran pokir yang menyebabkan kerugian negara. 

Tersangka Fransiska dan Joko dipanggil penyidik Pidsus Kejari Gresik untuk dimintai keterangan lanjutan pada Kamis 10 Oktober 2024. Fransiska datang memenuhi panggilan sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ke ruang penyidik. Sedangkan tersangka Joko mangkir dengan alasan sakit.

Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap tersangka Fransiska terhitung 20 hari kedepan. Tersangka langsung digiring ke Rutan Banjarsari.

Kajari Gresik, Nana Riana melalui Kasipidus Alifin N Wanda mengatakan bahwa tersangka Fransiska hari ini dilalukan penahanan. Selantjutnya untuk tersangka Joko akan dipanggil lagi.

"Hari ini tersangka Fransiska dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka Joko akan dipanggil lagi Senin," jelas Alifin Singkat.

Seperti diberitakan, Perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokir anggota DPRD Gresik tahun 2022 telah menetapkan 4 tersangka. 

Terdakwa Malahatun Fardah mantan Kadisperindag Gresik perkaranya telah di vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan dari pihak penyedia barang, Rian Febrianto di vonis hukuman 1 tahun.

Sementara itu, Tersangka Fransiska dan Joko saat masih proses penyidikan dan dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpah di PN Tipikor untuk disidangkan. (*)

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kanal Pengaduan Pemkab Sidoarjo, Call Center 112 dan SP4N Lapor Kembali Tunjukkan Eksistensinya
Next Article
4,6 M Jadi Temuan. Direktur MCW Buru Minta Kejaksaan Periksa Bendahara KPUD Buru

Related to this topic:

Be the first to write a comment.