GRESIK || Bratapos.com. Sidang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) milik Tjong Cien Sieng pengusaha asal Dukuh Pakis Surabaya yang menyeret Adhienata Putra Deva, asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik terus bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Gresik kali ini menggelar sidang agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan
Dalam berkas pledoinya disebutkan oleh penasehat hukumnya yakni Titien Nirwana, terdakwa pada waktu itu menerima titipan berkas dari Budi Riyanto untuk diserahkan ke Charis Wicaksono petinggi PT Kodakland Inti Property.
BACA JUGA :
HUT ke-81 TNI, BPP PERADIN: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat
"Kemudian terdakwa melakukan koordinasi dengan Budi Riyanto, agar segera menghubungi pemohon yakni Tjong Cien Sieng. Sebab terdakwa menerima perintah tugas dari atasan untuk melakukan pengukuran," tegasnya. Senin 13 Oktober 2025.
Menurut penasehat hukumnya, terdakwa tetap melakukan pengukuran tanpa kehadiran pemohon yakni Tjong Cien Sieng, sebab itu harus dilakukan sesuai permintaannya Charis Wicaksono dan Budi Riyanto, kendati itu salah SOP.
"Intinya memang Deva mengakui melakukan kesalahan SOP dalam menjalankan tugas, tapi tidak ada niatan untuk jahat," ujarnya penasehat hukumnya.
Sebelum pengurusan pengukuran batas tanah, pada tahun 2011 PT Kodakland Inti Properti telah membangun pagar dan jalan raya di atas tanah yang diklaim oleh Tjong Cien Sieng. Tjong Cien Sieng sejak semula menghendaki pengurusan pelurusan batas tanah.
"Budi Riyanto yang melakukan pengurusan, terdakwa sama sekali tidak tahu dan tidak pernah diberitahu. Selain itu luasan tanah sudah dikembalikan oleh BPN, sekarang keadaan kembali seperti semula dan tidak ada kerugian," jelasnya.
Terdakwa Deva itu mengakui bahwa dia salah dalam SOP menjalankan tugas, namun tidak ada niat jahat dan tidak tahu menahu soal tanda tangan. BPN sudah mengembalikan luasan jadi tidak ada kerugian.
"Masalah Tjong Cien Sieng rugi tidak bisa memanfaatkan lahannya seluas 2000 meter persegi, karenq dipagar oleh PT kodaland. Pagar sudah ada sejak tahun 2011 bukan karena pengajuan ukur ulang tahun 2023," jelasnya.
Selain itu, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Paras Setio bahwa terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP yang dikenakan oleh Jaksa tidak terpenuhi.
Perbuatan terdakwa Deva bukan merupakan tindak pidana 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP sehingga tidak sah dan menyakinkan terdakwa bersalah," imbuhnya.
Oleh karena itu, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sarudi yang mengadili dan memeriksa kasus ini agar terdakwa Deva dibebaskan.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa perkara ini agar membebaskan terdakwa Resa dari dakwaan dan tuntutan," katanya.
Dari tuntutan hukuman penjara selama 3 Tahun oleh JPU Kejari Gresik Paras Setio, maka terdakwa Adhienata Putra Deva memohon agar segera dibebaskan. "Memerintahkan agar atas nama terdakwa Adhienata Putra Deva dibebaskan segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Resa telah dituntut hukuman penjara oleh JPU Kejari Gresik selama 4 tahun dan terdakwa Deva sebagai surveyor teknis pengukuran tanah di BPN Gresik dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.
Pewarta Jamal Sintaru
Prev Article
Boikot TRANS7, LBH Pagar Nusa Tempuh Jalur Hukum
Next Article
Ratusan Pelaku Industri Udang Nasional Berkumpul di Banyuwangi, Bahas Strategi Ekspor ke Amerika Serikat