Namlea||bratapos.com - Ahmad Belasa dan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI) Cabang Buru, M, Idrus Barges.SE melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh beberapa oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Buru, Maluku.
Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Ahmad Belasa dan M. Idrus Barges diterima oleh Bidang Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buru, Fitra S. Lumaela di Kantor Bawaslu Buru jalan pelabuhan namlea,"Kamis (3/10/2024) sore.
BACA JUGA :
Nomor Urut 1, Usung Tata Kelola Desa Bareng krajan Kec Krian, Profesional Berbasis Inovasi Dan Integritas
Jadi laporan ini terkait dengan money politik, dimana pada 1 Oktober 2024, diacara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang," ungkap Ahmad.
Dari kehadiran pegawai RSUD Namlea nampak terlihat ada seorang ASN Inisial lD yang sedang bagi-bagi uang pecahan seratus ribuh rupia kepada teman-temannya di acara tersebut.
Kemudian itu, disesi bagi" uang orang yang menerima uang juga sempat mengeluarkan kata ucapan,..? terima kasi pa dok dan mimi bela, "Pungkas Ahmad.
"Jadi yang bagi-bagi uang itu merupakan seorang ASN berinisial ID, ID ini merupakan orang yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU Pemilu," lanjutnya menambahkan.
Dirinya menjelaskan, kasus yang terjadi di Desa Jikumeras ini merupakan modus operandi dalam mengakses money politik secara legal. Jadi, ada upaya atau cara yang digunakan oleh ASN ini untuk terlibat secara praktis dengan para kandidat atau salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru.
Menurutnya, tindakan ASN ini adalah kesengajaan, karena hajatan tersebut merupakan acara syukuran Bella Shofie, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Buru.
"Kok bisa acara syukuran ada pembagian uang, ucapkan terima kasih kepada calon wakil bupati dan Bella Shofie, serta yel-yel, kemudian disertakan dengan foto bersama sambil menunjukan jari telunjuk, yang mana itu merupakan simbol nomor urut 1," jelasnya.
Para terduga teapor ini telah melangar pasal 523 UU no. 7 tahun 2017, jo Pasal 276 ayat 2 UU no 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 2017, jo Pasal 280 ayat (1) huruf ( j ) UU no 7 tahun 2017.
Selain itu perlu diketahui bahwa UU no. 7 tahun 2017 memuat 66 (enam puluh enam) pasal tindak pidana pemilu, 66 pasal jenis tindak pidana pemilu tersebut dapat kemudian di junto-kan atau disertakan pula pasal-pasal dalam UU no 20 tahun 2023 tentang ASN, misalnya soal Kode etik dan Disiplin ASN, serta dapat pula di sertakan pasal-pasal dalam KUHPidana, "Ungkap Belasa.
Lanjut dia, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya dengan cara memilih peserta pemilu tertentu. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye/Masyarakat/ASN memilih pasangan calon tertentu.
Menurut saya, tindakan memberikan sejumlah uang sebagai mana bukti video dan foto dimaksud adalah sangat jelas *element actus reus dan mens rea nya*. Artinya bahwa niat para terlapor jelas untuk memilih pasangan tertentu, pasangan tertentu itu disebutkan oleh para terlapor yang menerima uang pecahan 100 ribu rupiah dalam video berdurasi 17 detik tersebut.
Harapan Belasa dan Indrus Barges agar Bawaslu bersama" dengan Gakumdu dapat mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan laporan yang kami ajukan.Kami ingatkan Bawaslu bahwa waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan sangat terbatas. karena itu, saya tegaskan bahwa metabolisme pilkada sangat bergantung pada energi & konsistensi Bawaslu dalam mengoperasikan sistim pengawasannya dengan gas dan kecepatan yang maximal, karena pelaku" politik dan berkepentingan terus memodifikasi modus operandi mereka agar terhindar dari reel Bawaslu dan Pidana, "Jelas Belasa.(*)
Prev Article
BPMP Provinsi NTB Apresiasi Peningkatan Penggunaan Akun Belajar".id" Pada SMKN 3 Mataram
Next Article
Diduga Hendak Pesta Narkoba Di Sebuah Kos Karang Medain, Enam Terduga Pelaku Diringkus Polisi