Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Bekuk Empat Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Sungaipenuh||Bratapos.com - Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap empat pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja. Yang mengejutkan, di antara mereka terdapat seorang ibu rumah tangga dan seorang tenaga honorer di Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 66,94 gram sabu, 37,68 gram ganja, serta empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA : Rakernas & Milad Ke-3 PERSADIN Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Advokat Profesional dan Berintegritas

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus “tempel,” yaitu meletakkan barang haram di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran menggunakan dompet digital.

“Keempat pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dan jatuh, sehingga mengalami luka di bagian kaki,” ungkap AKBP Arya Tesa Brahmana.

Identitas para pelaku yang diamankan adalah AC (36), WN (34), FF (25), dan FG (29). Polisi menyebut bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kerinci pada tahun 2025.

Dari hasil barang bukti yang disita, total nilai narkoba yang diamankan mencapai Rp107.480.000. Jumlah ini setara dengan penyelamatan sekitar 480 jiwa dari bahaya narkoba.

Keempat pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat. Mereka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba di Kerinci akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika ( Edi.T

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pj Bupati Asraf Hadiri Tanam Jagung Serentak
Next Article
Kajari Buru Buka Program Acara Jaksa Garda Desa

Related to this topic:

Be the first to write a comment.