Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satreskrim Polres Lombok Timur Berhasil Ungkap Kasus Curat Ternak Sapi dan Ringkus Para Pelaku

Lombok Timur, NTB||bratapos.com - Satreskrim polres Lombok Timur berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) terhadap korban berinisial AN warga Banjar Manis Selatan Desa Anjani kecamatan Suralaga, Lombok Timur dan AW warga Dusun Dasan Baru Desa Lenek Ramban Biak Desa Lenek kecamatan Lenek, Lombok Timur 

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut di ungkapkan kasat Reskrim polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia, S.T.K, S.I.K, M,Si. Saat konferensi pers, pada Selasa ( 15/10/2024)

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

Kapolres Lombok Timur AKBP Heriyanto, S.H, S.I.K, melalui Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya suharta menjelaskan pada pengungkapan tersebut Satreskrim polres Lombok Timur berhasil mengamankan 6 ( Enam) Tersangka di 2 ( dua ) TKP yang berbeda dan 2 ( dua ) tersangka diantarnya merupakan residivis.

6 ( Enam ) tersangka berinisial MA, AM, AD,AG, MJ dan MY berhasil di Amankan satreskrim polres Lombok Timur di TKP yang berbeda dan 2 ( Dua ) di antaranya merupakan residivis yakni AM dan MA

Adapun kedua TKP pengungkapan kali ini yakani TKP 1 dusun Dasan Baru Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenak, Lombok Timur dah TKP 2 di dusun Banjar Manis Selatan Desa Anjani, kecamatan Suralaga, Lombok Timur 

Kasat Reskrim polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia, S.T.K, S.I.K, M,Si saat konferensi pers menjelaskan ke awak media kronologi kejadian dan modus operandinya 

" Di TKP 1, sekitar pukul 02.30 Wita para pelaku mendatangi TKP ( Kandang sapi korban) lalu merusak kandang sapi milik korban dan mengelurkan paksa 4 ekor sapi milik korban " ungkapnya

" Adapun di TKP 2 ,Salah satu dari pelaku berinisial MJ seminggu sebelumnya mendatangi TKP dengan berpura-pura sebagai penencari buah kelapa sembari melihat situasi di TKP tersebut lalu seminggu setelahnya sekitar pukul 01.30 Wita malam hari para tersangka mendatangi TKP di saat pemilik sapi ( Korban ) tertidur dan para tersangka mengeluarkan paksa 2 (dua ) ekor sapi milik korban " Sambungnya 

Selain mengamankan para tersangka satreskrim polres Lombok Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) unit truk Hino warna hitam, 4 ( Empat ) ekor sapi warna kuning, 1 ( Satu ) buah pisau dan 1 (satu) buah tali sapi

Para tersangka di sangkakan Denga pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan Dengan hukuman penjara paling Lama 9 tahun dan pasal 480 dengan hukupan penjara Maximal 4 tahun.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sinergi LSM GMBI Distrik Gresik Dengan Awak Media dalam acara sosial dan santunan anak Yatim
Next Article
Polres Lombok Tengah Akhirnya Menahan Oknum DPRD Yang Palsukan Ijazahnya

Related to this topic:

Be the first to write a comment.