Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satpol PP Magetan Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan, Edukasi dan Penindakan Dilakukan Serentak

Magetan || Bratapos.com - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan operasi pengawasan dan penertiban di sejumlah toko dan warung, termasuk di kawasan pedesaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (5/6/2025) dan menyasar tiga kecamatan, yaitu Parang, Poncol, dan Plaosan.

Operasi tersebut merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang digalakkan untuk menekan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi atau yang menggunakan pita cukai palsu. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perdagangan.

BACA JUGA : Pohon Beringin di SMKN 1 Glagah Banyuwangi Terbakar, Damkarmat Ungkap Dugaan Penyebab dari Korsleting Listrik

Tidak hanya fokus pada penindakan, para petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pemilik toko dan warung. Sosialisasi ini mencakup pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, dampak hukum bagi penjual, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat peredarannya.

"Selain melakukan pemeriksaan, kami menyampaikan edukasi kepada para pedagang agar lebih waspada dan tidak menjual rokok ilegal. Ini penting demi menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi pendapatan negara dari sektor cukai," ungkap salah satu petugas di lapangan.

Sebagai bagian dari kampanye edukatif tersebut, petugas juga menempelkan stiker imbauan di tempat-tempat strategis seperti etalase toko dan dinding warung. Stiker itu berisi pesan agar masyarakat tidak membeli atau memperdagangkan rokok tanpa cukai resmi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Magetan, Gunendar, menyatakan bahwa dalam dua hari terakhir, pihaknya bersama unsur terkait telah melakukan operasi gabungan secara masif.

"Hari ini kami kembali melakukan operasi bersama aparat penegak hukum dan didukung OPD yang menangani perdagangan. Jadi di lapangan, kegiatan tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang perdagangan rokok," terang Gunendar.

Menurutnya, meski dalam pemeriksaan kali ini tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko dan warung yang disasar, Satpol PP menyatakan operasi serupa akan terus digelar secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan usaha di sektor perdagangan rokok.

Lebih jauh, Gunendar juga mengakui bahwa pihaknya menyadari masih adanya potensi peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan dengan berbagai modus baru yang kian beragam.

“Kami menyadari ada perubahan pola dalam distribusi rokok ilegal. Namun, kami tetap optimistis bahwa melalui operasi rutin dan edukasi yang berkelanjutan, peredaran rokok ilegal di Magetan dapat ditekan hingga benar-benar tuntas,” tegasnya.

Melalui langkah terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal, sekaligus turut serta menjaga pendapatan negara serta persaingan usaha yang sehat dan adil. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
"Mengakhiri Pencemaran Plastik: Pemkab Purwakarta Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025"
Next Article
Pemdes Karanggupita Telah Melaksanakan Pembentukan Koprasi Merah Putih Dengan Lancar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.