Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satlantas Polres Grobogan Deklarasi Grobogan Zero Knalpot Brong

GROBOGAN || Bratapos.com - Satlantas Polres Grobogan hadiri kegiatan sebagai pembina upacara di SMK Negeri 2 Purwodadi dan dilanjutkan deklarasi Grobogan zero knalpot brong yang dilaksanakan pada Senin, (08/01/24) pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai di Halaman SMK Negeri 2 Purwodadi Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA : Pelantikan Pengurus YLBH LP-KPK Kabupaten Malang Berlangsung Khidmat, Dilanjutkan Rakerda VIII

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit kamsel Satlantas Polres Grobogan Ipda Moch Agus Salim, S. Pd. I., Anggota Unit kamsel Satlantas Polres Grobogan sebagai petugas, Kepsek SMK Negeri 2 Purwodadi Bapak Suratno S. Pd., M. PD., 133 Dewan Guru Pengajar, serta 1986 siswa siswi SMK Negeri 2 Purwodadi Kabupaten Grobogan.

AKP Tejo Suwono, S.H. menyampaikan, tujuan upacara bendera yang dilakukan setiap hari Senin salah satunya guna menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan serta meningkatkan kesadaran tentang kebangsaan dan bentuk implementasi dalam cinta Negara.

"Menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalulintas kepada Siswa siswi SMK Negeri 2 Purwodadi karena tertib berlalu lintas merupakan salah satu cerminan budaya bangsa serta menyampaikan kepada pelajar dan Mengajak siswa siswi untuk tidak melakukan Perundungan dan Bullying terhadap teman-teman yang mungkin akan berakibat sesuatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Memberikan imbauan tentang Tata tertib berlalu lintas kepada Siswa siswi SMK Negeri 2 Purwodadi untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan atau norma norma yang berlaku, dan pentingnya memakai helm dan menyampaikan larangan mengendarai kendaraan jika belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) serta larangan mengendarai kendaraan yang tidak sesuai spektek.

"Tidak menggunakan knalpot racing brong, karena selain menggangu kenyamanan bagi pengguna jalan lain juga merupakan pelanggaran yang dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Maksimal Rp. 250.000,- sesuai dengan undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 serta diharapkan untuk disampaikan kepada sanak saudara sebagai bentuk pengetahuan dan pencegahan serta meminimalisir pelanggaran dalam berlalu lintas," pungkasnya.

Dilanjutkan deklarasi Grobogan zero knalpot brong bersama Dewan Guru serta siswa siswi SMK Negeri 2 Purwodadi. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
BAGAIMANA FENOMENA SISWA SMA SAAT INIDALAM MENGAKSES SMARTPHONE?(MENUJU SMART STUDENT ATAU STUPID STUDENT)
Next Article
Merasa Ditipu Notaris/PPAT I Nyoman Agus Pradnyana, Hj Nur Adukan Masalahnya Ke Camat Gending

Related to this topic:

Be the first to write a comment.