Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sat Resnarkoba Polres Grobogan Tangkap Mantan Polri Pengedar Sabu

GROBOGAN || Bratapos.com - Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu.

BACA JUGA : Karang Taruna Kelapa Dua Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Jatiwaringin Terdampak Asap Sampah

Pelaku yakni AK (46), seorang laki-laki warga Ayodya I Jalan anoman Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan yang ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Pemuda Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan atas kasus yang sama.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng AKP Eko Bambang mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

‘’Saat melaksanakan penyelidikan, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng pada Senin (22/01/2024).

Setelah diselidiki lebih dalam, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

‘’Ternyata benar, ditemukan sebuah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,35 gram yang diselipkan di sepatu sebelah kanan,’’ jelas AKP Eko Bambang.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

‘’Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah ponsel, sepasang sepatu, alat hisap dan tas selempang warna hitam. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Demak Gencar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Next Article
Hadiri Puncak Perayaan Natal, Pj Gubernur Jateng: Sukseskan Pemilu Damai

Related to this topic:

Be the first to write a comment.