Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ratusan Pesilat Geruduk PN Mojokerto Kawal 6 Rekannya Terdakwa Pengeroyokan

Mojokerto, Brata Pos -  "Tujuan kami mengawal supaya pihak PN Mojokerto tidak main-main. Harus benar-benar objektif, saudara kami kalau tidak terbukti harus dibebaskan. Sebab dari awal, indikasinya kami tidak melakukan (dugaan pengeroyokan)," terang Ketua Cabang PSHW Mojokerto Raya Siswanto kepada wartawan di lokasi, Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA : Keluarga Ahli Waris Samoe Nurlatu Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Di Lahan Pagar Seng Gunung Botak

"Kami akan bertahan sampai sidang selesai. Kami pesan kepada mereka tertib berlalu lintas dan menjaga kondusivitas," tandasnya.

Sementara itu, enam terdakwa kasus ini yaitu Willy Dhanny Setiawan (25), warga Desa Tangunan, Puri, Mojokerto, M Rio Alviansyah (20), warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto, AAP (17), warga Kecamatan Jatirejo, AJA (15), warga Kecamatan Puri, FMPA (17) dan MD (16), keduanya warga Kecamatan Jetis.

Berdasarkan keterangan Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono ketika jumpa pers 31 Oktober lalu, Willy berperan mengadang korban di Jalan Dusun Clangap pada Senin (30/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia juga memukili Dimas lebih dari tiga kali, serta membacok korban dengan sebilah pedang. Sehingga Dimas menderita luka bacok di telapak tangan kanan dan kepala belakang.

Sedangkan Rio berperan mengancam korban dan memukuli kepala Dimas lebih dari dua kali. AJA memberi informasi kepada teman-temannya kalu akan melintas rombongan konvoi pesilat lain di Jalan Raya Mlirip. Ia juga dua kali memukul kepala Dimas dan membawa bata merah untuk melempar.

Pelaku MD memukul Chandra satu kali dengan tangan kosong dan membawa benda mirip palu. AAP ikut mencegat laju sepeda motor korban, memukul Dimas satu kali, serta membawa pecahan genting untuk melempar. Sedangkan FMP mekukul pelipis Chandra satu kali.
"Kami akan bertahan sampai sidang selesai. Kami pesan kepada mereka tertib berlalu lintas dan menjaga kondusivitas," tandasnya.

Sementara itu, enam terdakwa kasus ini yaitu Willy Dhanny Setiawan (25), warga Desa Tangunan, Puri, Mojokerto, M Rio Alviansyah (20), warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto, AAP (17), warga Kecamatan Jatirejo, AJA (15), warga Kecamatan Puri, FMPA (17) dan MD (16), keduanya warga Kecamatan Jetis.

Berdasarkan keterangan Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono ketika jumpa pers 31 Oktober lalu, Willy berperan mengadang korban di Jalan Dusun Clangap pada Senin (30/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia juga memukili Dimas lebih dari tiga kali, serta membacok korban dengan sebilah pedang. Sehingga Dimas menderita luka bacok di telapak tangan kanan dan kepala belakang.

Sedangkan Rio berperan mengancam korban dan memukuli kepala Dimas lebih dari dua kali. AJA memberi informasi kepada teman-temannya kalu akan melintas rombongan konvoi pesilat lain di Jalan Raya Mlirip. Ia juga dua kali memukul kepala Dimas dan membawa bata merah untuk melempar.

Pelaku MD memukul Chandra satu kali dengan tangan kosong dan membawa benda mirip palu. AAP ikut mencegat laju sepeda motor korban, memukul Dimas satu kali, serta membawa pecahan genting untuk melempar. Sedangkan FMP mekukul pelipis Chandra satu kali.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polsek Wonotirto Datangi Lokasi Penemuan Bom Militer Jenis Mortir di Kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS)
Next Article
Rakor Warga Tahun 2024 Di Cafe IN, Kelapa Dua

Related to this topic:

Be the first to write a comment.