Magetan || Bratapos.com - Di tengah kemarau panjang yang membuat tanah merekah, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, sempat menaruh harapan besar pada proyek sumur bor aspirasi (pokir). Namun janji air bersih dari program yang digagas mantan legislator Magetan, Jamaludin Malik (PKB), itu tak pernah terwujud. Yang tersisa kini hanya pipa karatan dan lubang kering—simbol dari janji politik yang tak pernah meneteskan air.
Padahal, proyek bernilai sekitar Rp60 juta yang bersumber dari APBD Perubahan 2022 itu awalnya digadang-gadang mampu memenuhi kebutuhan air bersih warga Ngaglik, terutama saat musim kemarau.
BACA JUGA :
KPK Geledah DKPP Kota Madiun 5,5 Jam, Dua Koper Dokumen Keuangan Dibawa
“Dulu kami dikumpulkan warga, dijanjikan air bersih bakal mengalir dari sumur sedalam 100 meter. Tapi baru dibor beberapa puluh meter, proyek berhenti begitu saja,” ungkap salah satu warga Ngaglik yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, sekarang lokasi yang dulunya ramai dengan aktivitas pengeboran hanya menyisakan pipa besi karatan dan bekas galian tertutup tanah. Tidak ada air, tidak ada penjelasan hanya janji yang menguap bersama dana puluhan juta rupiah.
Lebih jauh, warga tersebut juga menyampaikan bahwaproyek sumur bor di Ngaglik mencakup dua titik pengeboran, namun keduanya tidak selesai. Aktivitas pengeboran sempat berjalan beberapa minggu sebelum tiba-tiba berhenti tanpa alasan jelas.
Selain itu, tidak ada papan proyek yang menunjukkan pelaksana maupun sumber dana, dan hingga kini tidak ada laporan resmi dari pihak terkait.
“Kami tidak tahu siapa kontraktornya. Dulu disebut proyek aspirasi dari dewan, tapi setelah itu tak ada kabar lagi,” ujar warga lain menambahkan.
Kisah serupa juga ditemukan di Desa Mategal, Kecamatan Parang. Proyek sumur bor senilai Rp70 juta yang dikerjakan oleh Pokmas Jati Wekas pun tak berfungsi.
Hasil pengeboran memang sempat dilakukan, namun sumur tidak bisa digunakan karena tidak tersambung jaringan listrik, meski anggaran sudah cair sepenuhnya.
Kasus tersebut sempat diselidiki oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Magetan pada April 2023. Polisi bahkan sudah memanggil pihak desa dan pelaksana proyek untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan lanjutan dan sumur tersebut tetap mangkrak.
Sementara itu, di Desa Balengondo, Kecamatan Ngariboyo, dua sumur bor pokir bernilai total Rp140 juta juga tak berfungsi sebagaimana mestinya. Satu sumur hanya mengeluarkan air sedikit, sementara yang lain tak mengeluarkan setetes pun sejak pengerjaan selesai pada April 2023.
Warga Balengondo yang kecewa akhirnya melapor ke Kejaksaan Negeri Magetan pada 14 Oktober 2025, karena menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami hanya ingin uang negara digunakan sesuai tujuannya. Jangan sampai habis di atas kertas, tapi tak memberi manfaat apa-apa,” kata MD (50), warga Balengondo yang menjadi perwakilan pelapor.
Deretan proyek mangkrak ini menambah panjang daftar pokir bermasalah di Kabupaten Magetan.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, 11 September 2025, Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menyoroti anomali pengelolaan APBD Magetan senilai Rp2,13 triliun.
Menurut Wahyudi, pengelolaan anggaran di Magetan masih jauh dari transparan. Belanja daerah kerap didahulukan sebelum pendapatan tersedia, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang nilainya tak wajar justru digunakan untuk mengakomodasi pokir, hibah, dan proyek penunjukan langsung.
“Pokir seharusnya menjaring aspirasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tapi di Magetan, banyak usulan dibuat hanya karena ‘belum punya’, bukan karena mendesak,” sindir Wahyudi di hadapan Bupati Nanik Endang Rusminiarti dan Ketua DPRD Suratno.
Ironisnya, di tengah kemarau panjang, warga Magetan masih harus membeli air bersih atau mengandalkan bantuan tangki dari luar desa.
Sementara itu, puluhan juta uang publik yang dialokasikan untuk proyek air bersih justru tak memberi hasil nyata.
Kasus mangkraknya proyek sumur bor aspirasi di Ngaglik, Mategal, dan Balengondo menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan transparansi penggunaan dana publik di Magetan.
Tanpa pembenahan sistem pokir dan tindakan hukum yang tegas, uang rakyat akan terus terkubur dalam lubang-lubang harapan yang tak berair.
Prev Article
Polresta Banyuwangi Kukuhkan 280 Pelajar Jadi Duta Kamtibmas 2025
Next Article
Aliansi Setia Nawaksara Indonesia Kecewa.!! Hearing DPRD Banyuwangi Dinilai Tak Serius Bahas Tambang Tupang Pitu