Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Proyek Plengsengan Desa Bundah Berantakan, Diduga mengutamakan Keuntungan Tanpa Pertimbangkan Standar Kontruksi

Sampang || Bratapos.com -  Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) atau umum disebut plengsengan memiliki peranan penting di kawasan berpenghuni. 

Termasuk di antaranya sebagai penahan tanah dari ancaman longsor. TPT tersebut juga memiliki fungsi untuk penunjang jalan dan bangunan yang berada diatasnya agar tidak amblas sewaktu-waktu.

BACA JUGA : Guncangan Besar Dunia Pendidikan: 326 Kepala Sekolah Mundur Akibat Temuan Dana BOS

Itu semua dapat terwujud apabila pengerjaanya sesuai dengan harapan dan ketentuan standar konstruksi serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Seperti halnya di Desa Bundah Kecamatan Sereseh Kabupaten Sampang Jawa Timur. Sepanjang lebih dari 100 meter, nampak pembangunan plengsengan baru yang menghiasi lingkungan Desa Bundah 

Namun untuk mencapai fungsi di atas, dirasa cukup berlebihan. Pasalnya banyak warga yang mengeluh dan merasa kecewa dengan pekerjaan yang terkesan asal jadi dan tak memenuhi standar yang layak untuk sebuah plengsengan.

Bahkan Saat Awak media monitoring ke lapangan diduga terlihat sudah berantakan dan hancur tak berbentuk, pekerjaan tersebut terindikasi asal asalan finishing hanya ala kadarnya sangatlah tidak ada kelayakan.

Kejanggalan mulai terlihat, diduga dari tidak adanya papan nama proyek yang menyebutkan pelaksana proyek dan sumber pembiayaan, yang semuanya terkesan disembunyikan alias tak bertuan dalam pengerjaanya.

Hal itu diperparah dengan dugaan plengsengan yang tidak terlihat berbentuk sudah hancur berantakan bahkan pecah finishingnya terlihat amburadul 

Diduga saat pengerjaan, pelaksana proyek hanya mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan standar kontruksi, sehingga banyak yang yang sudah rusak dan tampak bangunannya tidak berpola dengan baik.

Sesuai dengan undang-undang penggunaan dana desa (DD) harus diinformasikan secara terbuka kepada Publik. Namun, masih dijumpai desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan itu, tidak menginformasikan keterbukaan soal penggunaanya.

Dengan Tidak Terpasangnya Papan Informasi dan Prasasti di sekitar pekerjaan, hal tersebut jadi sorotan awak media, karena telah di anggap tak transparan serta ada indikasi penyimpangan 

Seperti halnya yang terjadi didesa Bundah kecamatan Sereseh kabupaten Sampang, dalam kegiatan tersebut berasal dari dana desa yang mana sudah tercantum dalam aturan.yang dimaksud yakni Undang-Undang UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Kades Bundah (Mat Ridi) Saat di Konfirmasi awak Media melalui Via telepon/ whatshap Pihaknya tak ada respon, terkesan remehkan konfirmasi awak media. (Mufar).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satreskrim Polres Lombok Timur Lakukan Rekontruksi Peristiwa Suami Bunuh Istri
Next Article
Tim Opsnal Kaisar Hitam Polres Bima Kota Bekuk 2 Pengedar Beserta Sabu 19 Gram Lebih

Related to this topic:

Be the first to write a comment.