Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Madiun Kota Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan DPRD, Puluhan Pelajar Dipulangkan

Kota Madiun || Bratapos.com - Polres Madiun Kota resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu (30/8/2025). 

Dari total 91 orang yang sempat diamankan pascakerusuhan, hanya sembilan yang diproses hukum karena terbukti memiliki peran aktif dalam aksi anarkis tersebut.

BACA JUGA : Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Urgensi Reformasi Kewenangan Aparat dalam RKUHAP

Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/9/2025) sore, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden yang meresahkan masyarakat itu.

Salah satu tersangka berinisial VPA terbukti melempar bom molotov ke arah aparat kepolisian dan kendaraan dinas saat kerusuhan pecah. Polisi menangkap VPA di rumahnya di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, pada Jumat (5/9/2025) malam. 

"Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian, bom molotov rakitan, serta rekaman video saat aksi berlangsung. Atas perbuatannya, VPA dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Gusti Agung Ananta

Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa tersangka lain berinisial RDR berperan sebagai penyebar hoaks di media sosial. Informasi menyesatkan yang pelaku sebarkan diduga kuat memperkeruh situasi hingga memicu massa bertindak anarkis. RDR dijerat Pasal 45A ayat (3) UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Adapun tujuh tersangka lainnya, yakni SDM, ANR, RM, IFU, FA, TA, dan BAS, diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan serta pencurian barang-barang dari Gedung DPRD Kota Madiun. 

"Barang bukti yang kita amankan antara lain delapan unit sepeda motor, helm, kursi, besi penutup saluran air, serta foto dokumentasi saat para pelaku merakit bom molotov," imbuh Wakapolres.

Menurutnya, dibalik penetapan tersangka tersebut, pihak kepolisian juga menemukan fakta memprihatinkan. Dari 91 orang yang diamankan, lebih dari 70 persen ternyata masih di bawah umur, sebagian besar berstatus pelajar. Mereka mengaku ikut terlibat hanya karena ajakan teman atau mengikuti tren di media sosial tanpa memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya.

“Banyak anak-anak yang hanya ikut-ikutan karena fomo. Mereka kami pulangkan ke orang tua masing-masing, tetapi hal ini harus menjadi perhatian serius agar pengawasan keluarga lebih diperketat," terang Kompol Gusti.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada sembilan tersangka tersebut. Aparat masih memburu provokator yang diduga berada di balik kericuhan. 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, baik pelemparan bom molotov, perusakan, maupun penjarahan. Proses hukum akan kami jalankan sampai tuntas,” tandas Gusti.

Sebelumnya, Polres Madiun Kota juga telah memberikan ultimatum kepada warga yang sempat menjarah barang dari Gedung DPRD agar segera mengembalikannya. Polisi menyebut, identitas pelaku telah dikantongi, sehingga jika barang tidak dikembalikan, proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
BPRS Bhakti Sumekar Raih Penghargaan KEJAR Awards 2025
Next Article
KOTASI Senggigi Bantah Tuduhan Negatif Dari Salah Satu Koperasi Transportasi Yang Baru Selesai Dikokohkan / Terbentuk

Related to this topic:

Be the first to write a comment.