KOTA MADIUN || Bratapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengamankan sebanyak 28 tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025.
Keberhasilan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo, Jalan Kompol Sunaryo Nomor 17, Kota Madiun, pada Selasa (11/3/2025) pagi.
BACA JUGA :
BNN RI Gerebek Gudang Diduga Tempat Produksi Narkotika di Gresik, Barang Bukti Diperkirakan Capai 2–3 Ton
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres serta para Kasat Opsnal yang menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, serta peredaran minuman keras (miras).
AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, pihak kepolisian berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 28 tersangka. Rinciannya sebagai berikut:
Kasus perjudian: 4 kasus
Kasus prostitusi: 2 kasus
Kasus penyalahgunaan narkotika: 4 kasus
Kasus peredaran minuman keras: 14 kasus
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Lima unit telepon genggam
Sejumlah uang tunai
300,5 liter minuman keras (miras)
Dua gram sabu-sabu
Kapolres juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi di Kota Madiun, di antaranya:
Cafe President Plaza, Jalan Alun-alun Timur
Jalan Sido Makmur
Jalan Anggrek
Desa Sambirejo
Jalan Kampar
Jalan Maleo
Desa Kajang
Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan bahwa beberapa kasus juga diketahui melibatkan transaksi melalui dunia maya, yang semakin menunjukkan bahwa kejahatan dapat berkembang mengikuti teknologi.
Kapolres Madiun Kota menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Dengan keberhasilan operasi ini, pihak kepolisian berharap tidak ada lagi tindak pidana maupun tindak pidana ringan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama dalam momentum bulan suci Ramadan, untuk menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing dan menghindari aktivitas yang berkaitan dengan penyakit masyarakat," ujar AKBP Agus Dwi Suryanto.
Menurutnya, dengan operasi tersebut, diharapkan masyarakat Kota Madiun dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan lebih khusyuk dan aman tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang melanggar hukum.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
"Dengan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, kami yakin Kota Madiun dapat menjadi daerah yang bebas dari penyakit masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh warganya," pungkas Kapolres.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta turut serta dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi kenyamanan bersama. [Jhon Mongaz]
Prev Article
Sertijab TP PKK Berlangsung Khidmad DiPendopo Trunojoyo Sampang
Next Article
Samsat Manyar Tetap Jalani Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak di Bulan Suci Ramadhan