Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PJI Tolak Keras RUU Penyiaran Ngawur Dan Dzolim

1. CABUT DRAT RUU PENYIARAN ! 2. MEDIA PENYIARAN TUNDUK PADA UU PERS !

BACA JUGA : Perkim kota Pasuruan sosialisasikan DED Paket Pekerjaan infrastruktur Permukiman 2026

3. BAHAS RUU PENYIARAN BERSAMA DEWAN PERS DAN ORGANISASI PERS ! PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) setuju UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 direvisi. Bahkan memang seharusnya direvisi!, karena media penyiaran tunduk UU Pers dan mematuhi KEJ (Kode Etik Jurnalistik) PJI hanya menolak draft RUU Penyiaran yang diinisiasi DPR RI dan saat ini sedang dibahas. Harus segera dicabut! Bahas RUU Penyiaran baru bersama Dewan Pers dan Organisasi Pers yang kredibel!
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satgas TMMD Reguler Ke-120 Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Karya Bhakti Penghijauan dan Pembersihan pasar
Next Article
Lantik Pj Bupati Banjarnegara, Pj Gubernur: Harus Punya Komitmen dan Target

Related to this topic:

Be the first to write a comment.