Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penangguhan Penahanan Pengeroyok Eks Dosen UMMAD Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Duga Intervensi PDM

Kota Madiun || Bratapos.com – Kuasa hukum korban, Prijono, S.H., mengungkapkan dugaan adanya intervensi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun dalam proses penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus pengeroyokan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizal Hatmoko.

“Dugaan adanya campur tangan petinggi PDM dan internal UMMAD bukan tanpa alasan. Enam tersangka ini sebelumnya sudah ditetapkan dan sempat ditahan. Maka, sulit dipercaya mereka bisa keluar begitu saja tanpa pengaruh pihak internal,” ungkap Prijono, Sabtu (21/6/2025).

BACA JUGA : 394 Tahun Kabupaten Tangerang: HARMONI DALAM KEBHINEKAAN

Ia menyampaikan bahwa pernyataannya ini bersifat dugaan awal. Namun, ia menilai situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan, apalagi penangguhan penahanan berlangsung di luar jam kerja.

“Saya tidak menuduh, hanya menduga. Tetapi kalau memang tanpa peran mereka, rasanya mustahil penangguhan bisa dikabulkan,” tegasnya.

Selain mempertanyakan alasan dan waktu pelaksanaan penangguhan yang dinilai janggal, Prijono juga menyoroti potensi intimidasi terhadap para saksi.

“Penangguhan penahanan adalah hak penyidik, namun kalau alasannya lemah dan dilaksanakan dini hari, ini bisa memunculkan kecurigaan. Para tersangka ini di luar, potensi mereka memengaruhi atau mengintimidasi saksi tentu lebih besar,” jelas Prijono

Ia bahkan menyinggung adanya indikasi bahwa para tersangka bebas keluar-masuk tahanan meski ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

“Sudah berstatus tahanan, tetapi bisa keluyuran pulang ke rumah lalu kembali lagi. Ini sangat meresahkan dan membuat pelapor khawatir,” kata Prijono.

Selain itu, Prijono mengecam tindakan sejumlah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMMAD yang diduga mendatangi korban tanpa izin dan pemberitahuan lebih dulu.

“Sebagai advokat, harusnya mereka tahu etika. Tidak bisa sembarangan menemui klien saya tanpa izin. Ini membuat korban dan keluarganya makin tertekan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ia menekankan pentingnya menghormati kode etik profesi dalam menangani perkara semacam ini.

“Jangan sampai perbedaan posisi membuat kita melanggar etika. Tetaplah memegang prinsip dan kehormatan sebagai advokat,” tegas Prijono.

Sementara itu, Ketua PDM Kota Madiun, Sutomo, enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal dugaan keterlibatan internal Muhammadiyah dalam kasus ini.

Namun, tanggapan berbeda datang dari Dr. Mahmud Rifa’i, Wakil Ketua PDM Kabupaten Madiun sekaligus Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PWPM Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya independensi hukum dan menolak segala bentuk intervensi.

“Biarkan hukum berproses secara objektif, jangan ada intervensi dari pihak Pimpinan Institusi di mana salah satu tersangka menjadi bagian dari anggotanya. Itu justru merusak marwah Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Mahmud.

Menurutnya, para pimpinan Muhammadiyah harus menjadi contoh dalam menjunjung nilai-nilai luhur dan akhlak mulia, sesuai prinsip Muhammadiyah Berkeadaban.

“Pimpinan adalah simbol moral dan etika, sehingga harus benar-benar berpegang teguh pada nilai-nilai Muhammadiyah Berkeadaban,” tambahnya.

Mahmud juga menyebut bahwa pendekatan keadilan restoratif tetap bisa diupayakan selama prinsip keadilan tidak diabaikan.

“Tabayun dan pendekatan restoratif bisa diterapkan agar kedua belah pihak menemukan titik temu. Tetapi tetap harus sesuai prosedur hukum dan prinsip keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak UMMAD maupun LBH UMMAD belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan intervensi dan pelanggaran etika yang disampaikan kuasa hukum korban.

Kasus ini mencuat setelah Dwi Rizal Hatmoko melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pejabat kampus dan dosen. Polres Madiun Kota menetapkan enam tersangka dan sempat melakukan penahanan sebelum memberikan penangguhan, yang hingga kini memancing kontroversi dan pertanyaan di masyarakat. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Group Reyog Kencana Dewi Hotel Siap Tampil Di FNRP XXX 2025. Sugiri Heru Sangoko : Ini Bukan Soal Panggung, Tapi Bentuk Komitmen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menjaga Warisan Budaya Asli Ponorogo.
Next Article
Disperkimtan Kabupaten Bekasi Percepat Pembangunan Rumah Gotong Royong

Related to this topic:

Be the first to write a comment.