Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah SDN 1 Cipaisan Abaikan K3, Lemahnya Pengawasan Ancam Keselamatan Pekerja

Purwakarta | Bratapos.com – Maraknya rehabilitasi gedung sekolah di Kabupaten Purwakarta, baik SD, SMP maupun SMA, kembali menyisakan persoalan serius. Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pekerja proyek terlihat melakukan aktivitas di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, proyek yang menggunakan dana APBD Purwakarta Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 498.370.500,- ini dikerjakan oleh CV Dinna Fajar dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

BACA JUGA : Keluarga Ahli Waris Samoe Nurlatu Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Di Lahan Pagar Seng Gunung Botak

Seharusnya, pelaksanaan pekerjaan fisik tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, tetapi juga wajib menerapkan prinsip keselamatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan, sehingga keselamatan pekerja terancam.

Saat tim media melakukan investigasi pada Selasa (9/9/2025), salah satu konsultan proyek bernama Ican membenarkan bahwa perlengkapan K3 sebenarnya tersedia. Namun, menurutnya, para pekerja memilih untuk tidak menggunakannya. “Ada (K3), cuma tidak dipakai saja,” ujar Ican kepada awak media.

Perlu diketahui, penerapan K3 memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, serta Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang P2K3.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana atau kontraktor proyek belum dapat memberikan klarifikasi resmi. Tim Bratapos masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

(Ramaldi/Bratapos)

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rapat Lintas DPRD Buru Terkait Masalah Jaringan' Ini Kata Pihak Telkomsel'
Next Article
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Merenggut Nyawa almh Siti Martaniati, Kini Menempuh Jalur Hukum di Dampingi LKBH Basudewa

Related to this topic:

Be the first to write a comment.