Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PAPERA Sayap Partai Gerindra dan APPSI Kota Madiun, Desak Pemerintah Kota Bertindak Nyata

Kota Madiun || Bratapos.com - Organisasi PAPERA (Pedagang Pejuang Indonesia Raya), sayap Partai Gerindra, bersama APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Kota Madiun, menyerap langsung berbagai keluhan dan aspirasi dari seluruh paguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Madiun. Mereka menyuarakan keresahan terhadap berbagai kebijakan yang dinilai memberatkan kehidupan pedagang kecil.

Subagyo T.A., Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun, menjelaskan bahwa pada masa akhir jabatan Wali Kota sebelumnya, Pemerintah Kota sempat memberikan keringanan retribusi sebesar 60% pada tahun 2023. 

BACA JUGA : Karang Taruna Kelapa Dua Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Jatiwaringin Terdampak Asap Sampah

Menurutnya, di tahun 2024, bahkan disampaikan akan ada penundaan pembayaran hingga tahun 2025. Namun faktanya, setelah pergantian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Disini justru muncul tekanan bagi seluruh pedagang pasar untuk segera membayar retribusi. Jika tidak, mereka akan menerima surat peringatan dan terancam kehilangan lapaknya,"ungkapnya, Selasa (1/7/2025) malam.

Selain itu, pemberian SP secara bertahap hingga SP3 menimbulkan kekhawatiran serius, sebab disebutkan bahwa setelah SP3, kios akan dieksekusi oleh pihak pemerintah daerah. 

"Hal ini tentu sangat meresahkan para pedagang kecil, yang merasa tidak pernah mengontrakkan lapaknya kepada pihak lain," imbuh Subagyo T.A.

Lebih jauh, ia juga menambahkan bahwa tindakan semacam ini dinilai mencerminkan adanya kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil, khususnya para pedagang tradisional. 

"Alih-alih memberikan pembinaan atau klarifikasi, pihak dinas justru mengambil langkah represif yang berpotensi mengancam mata pencaharian rakyat kecil," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PAPERA Kota Madiun yang juga Sekretaris APPSI, Dimas Ramdhana Prasetya—lebih dikenal dengan nama Dampo, menanggapi keresahan tersebut kepada bratapos.com, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi dari pedagang pasar untuk dicarikan solusi nyata.

"Seharusnya Pemerintah Kota Madiun lebih aktif memperhatikan kondisi pedagang pasar. Pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya diukur dari seberapa banyak investor yang masuk, tetapi dari bagaimana perputaran uang di pasar tradisional bisa berjalan sehat dan stabil," tegas Dimas.

Menurut Dimas, banyak hal yang bisa dilakukan Pemkot Madiun untuk meningkatkan daya beli masyarakat di pasar tradisional tanpa harus menekan pedagang lewat retribusi. Beberapa di antaranya:

Mengadakan event atau festival pasar untuk menarik pengunjung

Memberikan pelatihan digital marketing bagi pedagang

Menggratiskan retribusi pasar dan parkir di kawasan pasar

Menyediakan pinjaman dengan bunga rendah

Mendorong program ASN (Aparatur Sipil Negara) berbelanja di pasar

Selain itu, Dimas juga menyoroti pentingnya perbaikan sarana dan prasarana di pasar, seperti kebersihan, fasilitas umum, dan pengelolaan parkir yang nyaman dan gratis agar pasar kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat.

Jika seluruh aspirasi ini terus diabaikan, Dimas menegaskan bahwa PAPERA Kota Madiun bersama APPSI akan menyampaikan laporan resmi ke tingkat nasional, termasuk kepada:

Kementerian Perdagangan RI

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI

Mas Sudaryono selaku Ketua Umum PAPERA dan APPSI yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian

"Kami akan mengawal aspirasi ini hingga ke pusat bila Pemerintah Kota tidak merespons. Ini bukan semata soal pedagang, tapi soal keadilan ekonomi rakyat kecil," pungkas Dimas. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Bojonegoro dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering
Next Article
Pengolahan Clay Ilegal di Desa Tanggulangin Meskipun Sempat Tutup, Kini Aktivitas Kembali, Ramai Jadi Sorotan Warga.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.