Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Opini: Revisi UU TNI 2004 – Antara Kebutuhan dan Tantang

Penulis : Advokat Akhir Kristiono ST SH MH (Kepala forum kader bela negara bakorda Kediri raya) 

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan karena membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pertahanan negara. Pembaruan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas TNI dalam menghadapi ancaman militer dan non-militer, tetapi juga menyesuaikan peran TNI dengan dinamika global serta perkembangan teknologi, seperti ancaman siber.

BACA JUGA : Asjuni Iskandar,S.H., Membawa Semangat Pengabdian ke Pilkades Desa Bengkaung 2026

 

Beberapa poin penting dalam revisi ini, seperti penambahan tugas dalam operasi militer selain perang dan perluasan jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif, menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat sipil. Di satu sisi, perubahan ini dianggap memperkuat peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional dan mempercepat respons terhadap ancaman non-tradisional. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran tentang kemungkinan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, terutama dalam hal tugas yang sebelumnya lebih dominan dikelola oleh institusi sipil seperti kepolisian dan badan intelijen.

 

Penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga juga menimbulkan diskusi. Meski hal ini bisa meningkatkan sinergi antara militer dan sipil dalam pengelolaan negara, ada risiko mengaburkan batas antara peran militer dan sipil dalam pemerintahan demokratis. Prinsip supremasi sipil tetap harus dijaga agar peran TNI tetap dalam koridor yang profesional dan tidak mengarah pada militerisasi pemerintahan.

 

Revisi juga mengatur usia pensiun prajurit yang lebih fleksibel, terutama bagi perwira tinggi, yang dinilai dapat menjaga kontinuitas kepemimpinan strategis di lingkungan militer. Namun, penyesuaian ini perlu diiringi dengan evaluasi kinerja dan sistem regenerasi yang sehat agar tidak menghambat promosi perwira muda yang berpotensi.

 

Sebagai warga negara, kita perlu memahami bahwa perubahan UU TNI ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari strategi pertahanan jangka panjang. Dukungan terhadap revisi ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat agar implementasinya tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, profesionalisme, dan kepentingan nasional.

 

Mari kita terus mengawal kebijakan ini dengan sikap kritis dan konstruktif demi kebaikan bangsa dan negara.

 

Salam Bela Negara.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KONI Kota Madiun Matangkan Persiapan Menuju Porprov 2025, 39 Cabor Siap Berlaga
Next Article
SWOI SEHAT Deli Serdang Adakan Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Ramadhan Fair 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.