Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Oknum Anggota LSM di Madiun, Diciduk Polisi karena Diduga Edarkan Sabu

Kota Madiun || Bratapos.com - Seorang pria berinisial H alias Rosok (35), yang diketahui merupakan anggota salah satu LSM di Madiun, berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Madiun Kota dan Unit Reskrim Polsek Taman. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

BACA JUGA : Pohon Beringin di SMKN 1 Glagah Banyuwangi Terbakar, Damkarmat Ungkap Dugaan Penyebab dari Korsleting Listrik

Penangkapan berlangsung di tepi Jalan Serayu Timur VII, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Rosok, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, diamankan petugas saat baru saja turun dari mobil Toyota Innova hitam yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang telah diinformasikan oleh masyarakat.

 

Satu orang lain yang berada di dalam mobil tersebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri, melalui Kasi Humas, membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang juga dikenal sebagai oknum LSM tersebut.

 

"Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut," ujarnya, Selasa (13/5/2025).

 

Menurutnya, berdasarkan informasi dari warga, kawasan Jalan Serayu Timur kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Rosok bersama barang bukti narkotika.

 

"Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu gulungan masker berwarna biru yang disembunyikan di sekitar area. Setelah diperiksa, di dalam masker tersebut ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah sabu dengan berat bersih 1,07 gram," jelas Kasi Humas.

 

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.

 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna memburu dan menangkap pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.

 

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Rosok dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sidak Banjir, Bupati Subandi Siapkan Pompa dan Bangun Kisdam
Next Article
Lonjakan Penumpang 60 Persen, Terminal Purboyo Tambah Armada untuk Atasi Kepadatan Libur Panjang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.