Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Miris, Dua Bocah Perempuan 7 tahun warga Surabaya jadi Korban Predator Anak

Surabaya||bratapos.com - Sungguh sangat keji prilaku Pria Paru Baya yang sudah berusia ± 65 Tahun yang berinisial MT, Pria tersebut yang bertempat tinggal di Jl Tengger Kandangan Surabaya sedangkan kedua korban tersebut masih duduk dibangku sekolah kelas 2 dan kelas 1 SD di Surabaya, Korban yang berinisial Am dan As. 

Galih Dwi Wicaksono sebagai Kuasa Hukum Korban menceritakan bahwa Keduanya adalah sepasang teman yang setiap harinya selalu bermain bersama. Tepatnya pada tanggal 06 mei 2024 yang berlokasi di sebuah taman di Jl Tengger Kandangan Surabaya, awal Mula Korban yang berinisial AS berpamitan kepada Ibunya untuk bermain dengan temanya yang berinisial AM, Setelah AS bertemu dengan AM, mereka berdua pergi ke sebuah Taman yang berada di daerah Tengger. Ditaman tersebut mereka berdua di panggil pelaku dan diberi uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk dibagi berdua,setelah itu pelaku meluncurkan aksi bejatnya terhadap korban dengan cara korban di raba-raba dengan kedua tangan pelaku dan jari pelaku dimasukkan ke alat vital korban , hal tersebut dilakukan pelaku terhadap korban secara bergantian, namun tak disangka kejadian tersebut diketahui oleh beberapa saksi dan warga, Pelaku sempat ditegur oleh Saksi namun pelaku mengelak tidak melakukan apapun. Jumat 13 September 2024

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80

Selang beberapa hari orang tua korban mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian tersebut dan pada saat itu juga Pihak Kepolisian menerbitkan Surat Laporan Kepolisian dengan No : LP/ B/ 441/ V/ 2024/ SPKT/ POLRETABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 06 mei 2024 an Pelapor dengan inisial UM. Ungkap Galih Dwi Wicaksono

Galih Dwi Wicaksono mengungkapkan, setelah itu Pihak Kepolisian juga melakukan permintaan keterangan terhadap korban beserta keluarganya dan para saksi. Pada tanggal 23 Juli 2024 Pihak Polrestabes Surabaya menetapkan Pelaku menjadi Tersangka dengan Surat Ketetapan No : S-Tap /291 / VII/ RES.1.24/ 2024/ Satrekrim tentang Penetapan Tersangka yang berinsial MR dan Tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Namun tak disangka diketahui oleh Keluarga Korban Pelaku tidak ditahan atau dijadikan tahanan luar oleh Pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya  Kanit PPA. “beralasan tidak menahan pelaku, karena Pelaku sudah tua dan sakit sakitan, namun karena Korban dengan rumah pelaku sangat dekat , jadi Korban sering trauma jika melihat Pelaku dan Orang tua korban juga sering melihat pelaku didepan rumah berkeliaran seperti tidak ada beban, bahkan keluarga korban pernah dapat ancaman dari Pelaku. Tutur Galih Dwi Wicaksono

Penasehat Hukum Korban/Advokat yang bernama Galih Dwi Wicaksono SH menyampaikan sungguh sangat disayangkan dengan adanya kejadian seperti ini , jika pelaku masih bebas berkeliaran dilingkungan sekitar, khawatirnya korban semakin trauma apalagi korban masih sangat kecil, jadi kami selaku penasehat hukum korban, agar pelaku segera ditahan dan diadili atau dihukum dengan seberat beratnya. Harap Galih Dwi Wicaksono sebagai Kuasa Hukum Korban dengan rasa kecewa... bersambung

witnyo

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Gresik Selatan Terus Digenjot Pembangunan Infrastruktur
Next Article
Memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad, S.A.W 1446 H/2024 M. di Masjid Jami' Nurul Iman Senggigi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.