Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Midhol Pembunuh Bos Agen BRILink di Dukun Diganjar Hukuman Setimpal Oleh Jaksa

GRESIK || Bratapos.com. Masih ingat kejadian perampokan dan pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 tepatnya di bulan suci Ramadhan. Korbannya Wardatun Rhoyyibah bos agen BRILink yang masih umur 28 tahun. Inilah pelakunya Ahmad Midhol 39 tahun tak lain tetangganya sendiri yang sempat buron selama 1 tahun lebih.

Kali ini tak segan-segan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin menuntut hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan sangat berat tersebut akibat terdakwa diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang agen BRILink meninggal dunia dan kehilangan uang 169 juta.

BACA JUGA : Dibalik Kemeriahan Karnival Sukorejo Malang, Terdapat Dana Support Ratusan Juta

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Imamal, Senin (19/1/2026). 

Atas tuntutan Jaksa, terdakwa Ahmad Midhol melalui penasehat hukumnya yaitu Muhammad Rudi Irawan SH menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. 

"Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis dan akan menyampaikan fakta-fakta persidangan. Termasuk keterangan ahli dan keterangan saksi dari pelaku lainnya," kata Rudi Irawan dengan didampingi Supaat. 

Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, memberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa," kata Donald. 

Diketahui, dalam aksi perampokan di rumah Mahfudl, warga Desa Imaan Kecamatan Dukun, Gresik pada Sabtu (16/3/2024), mengakibatkan istri Mahfudl yaitu Wardatun Rhoyyibah (28) meninggal dunia akibat tusukan pisau di dada dan sayatan di leher. 

Ada seorang yang ditetapkan terpindana dalam kasus perampokan agen BRILink yaitu Asrofin (41), sudah divonis 12 Tahun penjara.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sejarah! Kini, RSUD Drs H Amri Tambunan Sudah Dilengkapi Layanan Kanker dan Kemoterapi
Next Article
Bupati: Kuatkan Lagi Pola Pendampingan Ibu Hamil Risiko Tinggi!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.