MATARAM, NTB||bratapos.com
Pada saat Tuhan menurunkan permasalahan, saat yang sama juga diturunkan penyelesaiannya. Begitu kata-kata bijak yang sering didengar. Dalam terminologi Islam, terdapat ayat al-Quran yang memotivasi bahwa dalam kesulitan terdapat kemudahan, inna ma’al ‘usri yusra.
BACA JUGA :
Hukum Tegak Di Hongkong, TKW Indonesia Rasakan Keadilan : Uang Tak Bisa Membeli Hukum
Namun, terkadang ketika diterpa masalah, yang nampak di hadapan hanya jalan gelap sehingga berpengaruh terhadap cara berpikir untuk menyelesaikan permasalahan yang di hadapi. Akibatnya, jalan yang ditempuh berpotensi tidak sejalan dengan ruh perdamaian, justru berpotensi head to head dengan masing-masing saling keras kepala. Dalam keadaan seperti ini, jalan kemudahan dan perdamaian, seperti tertutup egois masing-masing.
Demikian bagian pemaparan Mediator Pengadilan Negeri (PN) Mataram, "Y.M Ida Ayu Masyuni, S.H.,MH. dalam mediasi perkara "Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan tanah, Nomor 249/ Pdt.G/ 2024/PN Mataram.

Dalam perkara tersebut, Penggugat dan Tergugat hadir dengan didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya. Kepada kuasa hukum Penggugat maupun Tergugat. Mediator berpesan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara.
“Kami berharap Para Kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat, ikut berperan aktif dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi,” ujar Mediator, "Y.M Ida Ayu Masyuni, S.H., MH, yang secara resmi ditunjuk oleh PN Mataram sebagai mediator berdasarkan Surat Penunjukan Mediator, tanggal 21 Oktober 2024.
Menanggapi pemaparan Mediator, Para Kuasa Hukum, baik dari Kantor Hukum "NADZIR & PARTNERS" (Tergugat), Maupun dari kantor Hukum pihak lawan (Penggugat), juga memiliki kesepahaman untuk mengupayakan jalan damai. “Kami siap berperan aktif dalam upaya perdamaian ini,” ujar kedua kuasa hukum ini.
👉Peran Advokat dalam Mediasi👈
Peran aktif Advokat dalam upaya perdamaian pada dasarnya telah termaktub dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Peran inilah yang hendak dikedepankan oleh Mediator dalam mediasi perkara tersebut.
Dengan adanya peran aktif advokat, maka upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator yang semula terbatas hanya di ruang mediasi saja, menjadi lebih luas dengan peran aktif advokat di luar ruang mediasi oleh masing-masing para kuasa hukumnya.
Jika ditilik Pasal 3 hurup b Kode Etik Advokat, terdapat ketentuan yang secara tegas menyebutkan bahwa advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
Kemudian pada Pasal 4 hurup a dan b Kode Etik Advokat, disebutkan pula bahwa dalam perkara-perkara perdata advokat harus mengutamakan proses penyelesaian dengan jalan damai. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang.
“Kami berterima kasih kepada Para Kuasa Hukum "NADZIR & PARTNERS LAW OFFICE (tergugat), dan Kuasa Hukum Penggugat atas kerjasamanya untuk menjalankan upaya damai sebagaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2016 dan Kode Etik Advokat,” tutur Mediator," Y.M Ida Ayu Masyuni, S.H., MH, dalam mediasi yang dilakukan sebanyak kurang lebih 4 kali tersebut.
Dengan melibatkan peran aktif advokat, mediator terbantu untuk memberikan pemahaman kepada para pihak prinsipal, hingga mencapai kesepakatan perdamaian tersebut. "tutupnya
Prev Article
Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Honorer di Kota Bima Dibekuk Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota
Next Article
Luthfi Sebut Lotim Punya Sumber Daya Melimpah Untuk Sejahterakan Masyarakat