Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mediasi Berbuah Islah, Sengketa Tanah Masjid Al-Mukminin Gintangan Berakhir Damai

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Upaya Pemerintah Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, dalam menengahi sengketa tanah Masjid Al-Mukminin akhirnya membuahkan hasil menggembirakan. Melalui jalur mediasi, konflik kepemilikan tanah antara pemegang sertifikat hak milik (SHM) dan pihak pembeli berhasil diselesaikan secara damai, Jumat (10/10/2025).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Gintangan tersebut menghadirkan para pihak yang bersengketa, yakni Gus Lukman, putra dari almarhum Gus Nasik, dan Muhaidori yang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Qodir. Proses ini juga disaksikan oleh unsur tiga pilar, diantaranya Kepala Desa Gintangan Hardiyono, Kapolsek Rogojampi, dan Camat Blimbingsari, serta perwakilan PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banyuwangi dan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.

BACA JUGA : HUT ke-81 TNI, BPP PERADIN: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat

Langkah islah atau perdamaian tercapai setelah kedua pihak menunjukkan niat baik dan kesadaran bersama untuk menuntaskan persoalan secara kekeluargaan. Mediasi pun berlangsung penuh keakraban dan rasa saling menghormati.

“Alhamdulillah, kedua pihak sudah sepakat berdamai. Hubungan mereka kembali baik dan tetap rukun. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Kepala Desa Gintangan, Hardiyono, usai penandatanganan dokumen perdamaian.

Menurutnya, penyelesaian konflik melalui mediasi menjadi bentuk nyata semangat musyawarah mufakat di tengah masyarakat.

“Dari kasus ini kita belajar, bahwa setiap masalah sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin. Tidak perlu terburu-buru mengambil langkah hukum, karena semua persoalan bisa dibicarakan dengan baik,” tegasnya.

Guna menjaga keamanan dan ketertiban jalannya mediasi, aparat dari unsur TNI–Polri dan linmas turut diterjunkan. Situasi berlangsung kondusif hingga akhir acara, disertai antusiasme warga yang hadir menyaksikan proses perdamaian.

“Prinsipnya, perdamaian adalah keputusan yang mulia, dan menjadi pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Hardiyono.

Kuasa hukum pihak penggugat, Abdul Qodir, menjelaskan bahwa akar permasalahan muncul akibat kesalahpahaman terkait status tanah yang digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Mukminin.

“Saya mewakili klien, selaku pemegang SHM atas tanah tersebut. Setelah kami bertemu langsung dengan pihak tergugat, ternyata konflik ini murni karena kesalahpahaman, bukan karena niat buruk dari salah satu pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil mediasi menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat kebersamaan antar warga.

“Klien kami, Muhaidori, dengan lapang dada mengikhlaskan tanah tersebut untuk kepentingan umat. Nantinya, pengelolaan masjid akan berada di bawah nadzir wakaf yang terdiri dari perwakilan kedua belah pihak serta tokoh masyarakat Desa Gintangan,” terang Abdul Qodir.

Ia berharap, ke depan Masjid Al-Mukminin dapat berfungsi sebagaimana mestinya, menjadi pusat ibadah dan kemakmuran masyarakat luas.

Pengurus PD DMI Banyuwangi, Fathur Rohman, yang hadir dalam forum tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan pemerintah desa dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan damai.

“Ini contoh nyata, bagaimana nilai kekeluargaan dan kerukunan umat bisa mengalahkan ego kepemilikan. DMI tentu mendukung penuh langkah seperti ini, karena sejalan dengan misi kami menjaga keharmonisan rumah ibadah,” ujar Fathur.

Sepanjang proses mediasi, masyarakat Desa Gintangan menunjukkan kedewasaan sosial yang tinggi. Jalannya musyawarah berlangsung tertib dan kondusif sejak awal hingga akhir.

“Alhamdulillah, semua aspirasi kami tersampaikan. Kami hanya ingin memastikan masjid yang dibangun secara gotong royong tetap berdiri untuk kepentingan umat,” ungkap Ahmad Sulfi, juru bicara pihak tergugat.

Ia menjelaskan bahwa sebelum mediasi digelar, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung terkait sejarah pembangunan masjid tersebut.

“Segala data dan tahapan pembangunan kami sampaikan secara terbuka di forum. Syukur alhamdulillah, akhirnya semua bisa berakhir damai,” tambahnya.

Sebagai bagian dari hasil kesepakatan, para pihak juga sepakat untuk melakukan pengajuan perubahan nama pada sertifikat tanah Masjid Al-Mukminin.

“Sesuai hasil musyawarah, sertifikat akan diajukan perubahan nama ke instansi berwenang. Pemerintah desa siap membantu agar prosesnya berjalan lancar,” pungkas Hardiyono.

Dengan berakhirnya sengketa ini, Masjid Al-Mukminin diharapkan menjadi simbol perdamaian dan kebersamaan masyarakat Gintangan, bahwa musyawarah dan niat baik tetap menjadi jalan terbaik untuk menjaga harmoni di tengah perbedaan. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dandim 0825/Banyuwangi Tekankan Profesionalisme dan Disiplin saat Tinjau Latihan Menembak Prajurit di Muncar
Next Article
Sinergi TNI-Polri, Lapas Banyuwangi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan: Wujudkan Lapas Bersih Narkoba

Related to this topic:

Be the first to write a comment.