Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka OTT Dana CSR

JAKARTA || Bratapos. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

 

BACA JUGA : Kades Paspan Diperiksa Bersama Adik, Kapolsek Glagah: Kasus Dugaan Pengancaman Masih Diselidiki

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers KPK, Selasa (21/1/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 19.30 WIB.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial diduga dimanfaatkan sebagai modus pemerasan.

 

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan wali kota, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

 

KPK mengamankan Rp550 juta dalam OTT tersebut serta menahan ketiga tersangka di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi dan fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun. Mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Di Duga Penjualan Aset Negara Di DLHK Kabupaten Sidoarjo
Next Article
Kapolresta Banyuwangi Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek, Tegaskan Komitmen Polri Presisi dan Pelayanan Humanis

Related to this topic:

Be the first to write a comment.