Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Konflik Lurah Gulomantung Tentang Pemberhentian Ketua LPMK Berakhir Damai

 

Gresik || Bratapos.com - Konflik pemberhentian terhadap Kusno, SE, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, masa bhakti 2022 sampai dengan tahun 2025, akhirnya memilih damai.

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Bahkan, sebelumnya Kusno melalui kuasa hukumnya LBH Fajar Trilaksana yang berencana kasus itu akan dibawa ke PTUN. Namun Jarot Nyuwarto Lurah Gulomantung memilih damai. Perdamaian itu, berkat tangan dinginnya camat Kebomas Tri Joko Effendi ketika kedua belah pihak di undang di ruang rapat lantai II kantor Kecamatan Kebomas, Kamis 3 Oktober 2024.

Hadir dalam pertemuan itu, Forkompimcam lengkap Tri Joko Effendi Selaku camat, Hidatul Muslimah sekcam, Subatriyah selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, Kapolsek diwakili Ipda Arif, Kapt. Mujianto selaku Ndanramil, Jarot Njuwarto Lurah Gulomantung dengan didampingi oleh beberapa perangkatnya dan tokoh masyarakat. Kemudian Kusno didampingi oleh para Kuasanya Andi Fajar H. Subandi, Herman Sakti Iman, dan Rudi Suprayitno, yang kesemuanya Advokat pada kantor YLBH Fajar Trilaksana.

Kepiawaian Tri Joko selaku camat terbukti saat melakukan mediasi kedua belah pihak dapat dibilang sukses. Karena dengan pendekatan humanis dan kemampuan persuasifnya ternyata kedua belah dapat saling coolingdown. Camat pun dapat menggiring saling intropeksi pada dua belah pihak.

Akhirnya pertemuan mediasi membuahkan hasil dan muncul jalan tengah dengan dasar semua beritikat baik, Jarot Nyuwarto selaku Lurah sendiri sangat bijaksana dan hati-hati dalam menyepakati perdamaian ini, satu hal bagi Jarot yang terpikirkan hanyalah untuk kebaikan warganya, sesuai petunjuk Camat maka akan dilaksanakan dengan baik.

Adapun hasil akhir kesepakat damai berisikan pihak Lurah sanggup mencabut keputusan nomor 09 tahun 2024 tanggal 10 juli 2024 tentang pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, dengan catatan agar Kusno tetap selaku Ketua LKMK untuk bisa lebih optimal dalam kinerja selaku pengurus. 

Sementara Kusno SE. akan sanggup melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua LPMK Kelurahan Gulomantung sebagaimana keputusan Lurah Gulomantung Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022 Tentang penetapan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan masa bakti tahun 2022 sampai dengan 2025 Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, tepatnya sampai masa bhakti jabatan bulan Maret 2025. Sedangkan Ketua yang terlanjur terpilih akan disuksesikan dan ditetapkan serta diakui sepenuhnya kemudian dapat dilantik setelah habis masa baktinya Kusno SE. 

Diketahui sebelumnya persoalan Surat Keputusan Lurah Gulomantung No. 09 Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) kelurahan Gulomantung, menuai protes keras dan keberatan dari Kusno SE selaku Ketua LPMK karena Lurah beralasan Kusno tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah melanggar ketentuan dalam tata tertib pemilihan Ketua LPMK, Pihak Kusno SE. merangkap jabatan sebagai Ketua LPMK Kelurahan Gulomantung sekaligus menjadi anggota partai politik dan sempat meju sebagai Caleg melalui salah satu partai politik.

Kemudian terhadap Surat Keputusan tersebut Kusno SE merasa Geram dan tidak terima, melalui Kuasanya dari kantor YLBH Fajar Trilaksana telah melayangkan 2 kali Surat Keberatan sekaligus tegoran hukum pada Lurah dengan alasan Surat keputusan itu lahir atau terbit tidak memenuhi unsur unsur Legal drafting dan tidak sesuai tata naskah seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan, serta banyak berbau subyektif.

Jarot Nyuwarto selaku Lurah memyatakan dalam mengambil langkah dan mengeluarkan surat tersebut tidaklah gegabah sudah melalui musyawarah para RW setempat. Namun Lurah berbaik hati dan beritikat baik untuk mengundang Kusno melalui Kuasa Hukumnya. Berikut mediasi berlangsung pada tanggal 6 September 2024 namun terjadi dedlock atau masih belum berhasil sepakat. 

Berjalanya waktu Lurah menyerahkan persoalan ini pada Tri Joko Effendi, SH. Selaku Camat Kebomas. Pengalaman Tri Joko camat yang pernah bertugas di Bagian Hukum Setda Pemda Gresik membuktikan jagonya mengelola persoalan hukum dan mencarikan solusi jalan tengah. Benar saja pada hari kamis 3 Oktober 2024 kedua belah diundang guna melaksanakan mediasi untuk hadir di ruang rapat lantai II kantor Kecamatan Kebomas. Gresik.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Diduga Hendak Pesta Narkoba Di Sebuah Kos Karang Medain, Enam Terduga Pelaku Diringkus Polisi
Next Article
Upacara Ziarah Nasional Memperingati HUT TNI Ke 79 TH 2024

Related to this topic:

Be the first to write a comment.