BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, diduga sarat penyimpangan. Program sosial yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah itu justru disinyalir dimanfaatkan oleh oknum pelaksana di tingkat desa untuk melakukan pengondisian penyaluran bantuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima bantuan sebesar Rp582.000 ditambah uang tunai Rp1 juta. Namun, dalam praktiknya, warga dikumpulkan di Balai Desa Gumirih dan diminta melakukan gesek kartu secara kolektif, tanpa menerima uang secara langsung.
BACA JUGA :
Pembinaan Wahidiyah DI Hongkong : Kanjeng Romo Kyai Abdul Majid Ali Fikri RA Bangkitkan Semangat Juang Pengamal
Dana hasil gesekan kartu tersebut disebut-sebut ditahan oleh pihak desa dengan alasan teknis, dan akan diserahkan keesokan harinya bersamaan dengan pembagian beras.
Pola ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan di tengah masyarakat, sebab mekanisme resmi BPNT mengharuskan dana disalurkan langsung ke rekening dan diterima oleh penerima manfaat, bukan melalui pihak ketiga atau ditukar dalam bentuk sembako tertentu.
Situasi kian memanas setelah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Kamis (30/10/2025). Sidak tersebut berujung pada adu argumentasi sengit antara pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemerintah Desa (Pemdes), yang saling melempar tanggung jawab terkait teknis penyaluran.
“Ini harus diluruskan. Program bantuan pemerintah tidak boleh diatur-atur apalagi ditahan dengan dalih teknis. Semua harus sesuai prosedur, agar hak masyarakat tidak diselewengkan,” tegas Suwito di sela sidak.
Politisi Gerindra itu menambahkan, praktik semacam ini dapat menciderai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan membuka celah terjadinya penyelewengan bansos. Ia mendesak, agar Dinas Sosial Banyuwangi dan pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh.
Beberapa warga penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya, mengaku merasa tertekan dan takut untuk menyampaikan keberatan. Mereka khawatir tidak akan lagi menerima bantuan pada tahap berikutnya, jika dianggap menentang kebijakan desa.
“Kami disuruh datang ke balai desa, disuruh gesek, tapi uangnya tidak dikasih langsung. Katanya besok baru dibarengi beras. Kami takut kalau protes,” ujar salah satu warga dengan nada ragu.
Pernyataan warga ini memperkuat dugaan, bahwa ada unsur tekanan dan manipulasi informasi dalam proses penyaluran bantuan.
Baik pihak BUMDes maupun perangkat desa sama-sama mengklaim, bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak pelaksana dan warga. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Singojuruh maupun Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi.
Praktik serupa sebelumnya juga sempat terjadi di sejumlah wilayah lain di Banyuwangi, dan menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun lembaga legislatif. Pemerhati kebijakan publik menilai, modus penahanan dana bansos dengan alasan teknis merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran etika distribusi bantuan sosial.
Kasus di Gumirih kini menjadi sorotan publik. Program BPNT sebagai bagian dari bantuan sosial nasional seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan arena pengaturan dan keuntungan sepihak oleh oknum di lapangan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi penyaluran bansos di Banyuwangi. Harus ada langkah hukum dan pembenahan sistem,” ujar Suwito menutup sidak tersebut.
Hingga kini, masyarakat menanti sikap tegas dari Pemkab Banyuwangi dan Dinas Sosial untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi penyaluran BPNT di Desa Gumirih, demi memastikan bantuan negara benar-benar sampai ke tangan rakyat yang berhak. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Aliansi Setia Nawaksara Indonesia Kecewa.!! Hearing DPRD Banyuwangi Dinilai Tak Serius Bahas Tambang Tupang Pitu
Next Article
Hearing DPRD Banyuwangi Dinilai Amburadul, Dua Lembaga Desak Transparansi Dugaan Kerugian Daerah Triliunan Rupiah