Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejaksaan Negeri Buru Berhasil Menyita Aset Daerah Pemkab Buru Sebanyak 19 Unit Kendaraan

Kab. Buru|bratapos.com - Kejaksaan Negeri Buru melakukan pengembalian aset kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku yang di sita dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ,"Pada Jumat (8/8/2025). 

 

BACA JUGA : Tingkatkan Profesionalisme, KWI Gelar Seminar Pelatihan Jurnalistik Komunitas Wartawan Indonesia

Pengembalian aset daerah didasari oleh surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buru dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Buru nomor : 100.4.10/PKS/V/2025 dan B-03/Q.1.14/Gp.2/05/2025 tanggal 5 Mei tahun 2025 .

 

Selain itu juga, ditambah dengan surat kuasa khusus oleh Bupati Buru berjumlah 46 yang di bagi per OPD.

 

Kgiatan pemgembalian Aset Daerah juga di hadiri oleh:

1) Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, S.H

2) Bupati Buru, Ikram Umasugi, S.E

3) Plt Kasi Datun, Jones Dirk Sahetapy, S.H., M.H

4) Kasi Intelijen, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H

5) Kepala BPKAD Kabupaten Buru, Raya Fitriyadi Harahap, S.P., S.M

6) Kabag Umum Pemkab Buru, Konney Harun Latupono

7) Kabid Aset Pemkab Buru, Rudi Latupono

8) Kabag Protokol Pemkab Buru, Babe Haulussy

 

Dalam kegiatan pengembalian terdapat 19 unit kendaraan yang terdiri dari 16 (enam belas) unit kendaraan roda 4 dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 2.

 

Berbagai kedaraan yang di sita semuanya milik Pemerintah Kabupaten Buru yang telah berhasil ditarik oleh Kejaksaan Negeri Buru dari pihak yang tidak berkepentingan dalam penggunaan aset tersebut,"Pungkas Kasi Intel. 

 

Serah terima aset kendaraan di lakukan secara simbolik yang diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru kepada Bupati Kabupaten Buru dan disaksikan oleh Kasi Intelijen, Plt Kasi Datun dan Kepala BPKAD Kabupaten Buru.

 

Dari hasil penyitaan tersebut Kejaksaan Negeri Buru berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 5.619.703.528 (Lima Milyar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Limaratus duapuluh delapan Rupiah),"Kata Kasi Intel. 

 

Sejau ini Kejaksaan Negeri Buru perkirakan masih ada beberapa aset milik pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Buru yang masih dikuasai oleh para mantan pejabat sehingga diperlukannya bidang DATUN untuk memulihkan aset daerah milik pemerintah Kabupaten Buru berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati. Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Desa Gili Barat Bersholawat Peringati HUT RI ke-80
Next Article
Puluhan Ton Beras SPHP Ludes Diserbu Warga, Polresta Banyuwangi Gelar GPM di Puluhan Titik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.