Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Grebek Dua Rumah, Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Pringsewu - Grebek dua rumah di Pringsewu, Lampung, Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Pelantikan Pengurus YLBH LP-KPK Kabupaten Malang Berlangsung Khidmat, Dilanjutkan Rakerda VIII

Ketiga pelaku SO (39) warga Pekon Sumberagung, AT (41) warga Pekon Margakaya dan AP (22) warga Ambarawa.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, ketiga pelaku diamankan polisi saat menggerebek dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Jumat malam (5/1).

Tersangka SO di tangkap saat sedang memakai Narkotika jenis sabu dirumahnya di Pekon Sumberagung pada pada pukul 19.00 Wib.

"Dari tangan pelaku polis berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,23 gram berikut alat hisap sabu atau bong," ujar Iptu Yudi Raymond pada wartawan, Senin (8/1/2024).

Dari penangkapan SO, kata Kasat, pihaknya melakukan proses pengembangan kasus dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang berperan menyuplai sabu kepada tersangka SO. Saat dilakukan penggrebekan dua pelaku berhasil diamankan sedangkan tiga pelaku berhasil kabur.

Menurut kasat, saat digrebek kelima terduga diduga sedang berpesta sabu di dalam kamar milik salah satu pelaku yang berhasil kabur.

"Dua pelaku yang di amankan berinisial AT dan AP berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram, 8 buah plastik klip sisa pakai, dan juga peralatan hisap sabu," jelasnya.

Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkotika ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Mantan perwira Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung ini menegaskan, pihaknya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayahnya.

Tak hanya upaya represif, perwira pertama polri yang biasa di panggil Raymond ini juga mengatakan aktif melakukan upaya pencegahan atau preemtif.Diantaranya, melakukan pembinaan dan penyuluhan ke pekon-pekon, instansi pemerintah dan juga ke sekolah-sekolah.

"Upaya ini kita lakukan untuk membentuk generasi muda Indonesia yang berprestasi dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba." Tandasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Merasa Ditipu Notaris/PPAT I Nyoman Agus Pradnyana, Hj Nur Adukan Masalahnya Ke Camat Gending
Next Article
Perbaiki Infrastruktur Kampung, Babinsa Bantu Warga Cor Jalan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.